Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 05 Januari 2023 - 10:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:12 WIB
Kabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporan yang disampikan.
Progress
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:56 WIB
Kabupaten Wonogiri
Untuk saat ini sudah tersedia aplikasi Informasi Kependudukan Digital. IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dalam pembuatan IKD, masyarakat cukup menyiapakan 3 syarat,
yakni KTP Elektronik, hp andorid, dan email aktif.
Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan Kantor Disdukcapil Wonogiri, Konter Pelayanan Adminduk di MPP Wonogiri, Kantor Kecamatan, atau Mobil Layanan Adminduk Keliling seperti pada event Car Free Sunday.
Berikut langkah-langkahnya:
1. 1. Download Identitas Kependudukan Digital di
Playstore
2. 2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, Email dan
Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data.
3. 3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan
pemadanan Face Recognation
4. 4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian
pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor
Kecamatan menemui Operator SIAK, Layanan Adminduk Keliling saat Car Free Sunday,
ataupun Booth Pelayanan Adminduk di Mall Pelayanan Publik Wonogiri)
5. 5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan
kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. 6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk
aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Untuk Aplikasi ID dapat di download pada link di bawah ini
https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id
Selesai
Selasa, 17 Januari 2023 - 11:57 WIB
Kabupaten Wonogiri
Untuk saat ini sudah tersedia aplikasi Informasi Kependudukan Digital. IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dalam pembuatan IKD, masyarakat cukup menyiapakan 3 syarat, yakni KTP Elektronik, hp andorid, dan email aktif.
Proses pembuatan Identitas Kependudukan Digital harus dilakukan Kantor Disdukcapil Wonogiri, Konter Pelayanan Adminduk di MPP Wonogiri, Kantor Kecamatan, atau Mobil Layanan Adminduk Keliling seperti pada event Car Free Sunday.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, Email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data.
3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode di dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Kecamatan menemui Operator SIAK, Layanan Adminduk Keliling saat Car Free Sunday, ataupun Booth Pelayanan Adminduk di Mall Pelayanan Publik Wonogiri)
5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Untuk Aplikasi ID dapat di download pada link di bawah ini
https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id