Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA03174887

Rincian Aduan

LGWA03174887

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 Mar 2023
0 ditandai
Alamat: semarang kota, Kecamatan semarang barat, Kelurahan krobokan. Laporan : rumah bapak saya yg masih atas nama bapak saya(BPK.wiryo)yg belum d ahli wariskan k anaknya 6 bersaudara.adik2 saya (2 orang) sudah berani menjual nya tanpa sepengetahuan saudara2 nya.sebagian 50% rumah sudah d hancurkan oleh pembeli .pembelian tanah pun cuma pakai kuitansi pembelian dan anehnya lagi pak RT +pak lurah mau tandatangan surat pembelian tanah yg tidak sah.mohon bantuannya pak gubernur!! Rumah berada d Jl .dorowati 05 .rt02/RW 09 .No.15 Krobokan .semarang barat

Disposisi

Selasa, 14 Maret 2023 - 08:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang

Verifikasi

Selasa, 14 Maret 2023 - 11:12 WIB

Kota Semarang

Laporan anda sudah terverifikasi

Progress

Selasa, 14 Maret 2023 - 12:20 WIB

Kota Semarang

Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, Laporan kami tindaklanjuti

Selesai

Kamis, 16 Maret 2023 - 14:51 WIB

Kota Semarang

Menindaklanjuti laporan tersebut, 1. Rabu, 15 Maret 2023 Lurah, Kasi trantib, Staf dan BABINSA Kelurahan Krobokan melakukan cek ke lokasi 2. Mendatangi ahli waris / pelapor. Menurut pelapor tanah tersebut sudah dijual oleh adik2nya kepada pak MUWARTO sekitar tahun 2007. 3. Kejadian pembongkaran terjadi pada tahun 2007 dan juga sudah dilaporkan ke kepolisian. 4. Pihak Kelurahan melakukan kunjungan ke rumah pembeli (Muwarto), Dari pembeli kita melihat ada kwitansi pembelian dari ahli waris Wiryo di tahun 2007. 5. Dari pembeli Juga didapatkan surat dari kepolisian juga terkait tanah tersebut. 6. Dan tanah tersebut sudah berdiri bangunan yang dikuasai pembeli sejak tahun 2007 7. Lurah tidak menandatangani dan tidak ada campur tangan dalam jual beli tersebut karena jual belinya dibawah tangan, Demikian yang dapat kita laporkan untuk selanjutnya mohon petunjuk, terima kasih.