Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA03174887
Rincian Aduan
LGWA03174887
Selesai
Public
Alamat: semarang kota, Kecamatan semarang barat, Kelurahan krobokan. Laporan : rumah bapak saya yg masih atas nama bapak saya(BPK.wiryo)yg belum d ahli wariskan k anaknya 6 bersaudara.adik2 saya (2 orang) sudah berani menjual nya tanpa sepengetahuan saudara2 nya.sebagian 50% rumah sudah d hancurkan oleh pembeli .pembelian tanah pun cuma pakai kuitansi pembelian dan anehnya lagi pak RT +pak lurah mau tandatangan surat pembelian tanah yg tidak sah.mohon bantuannya pak gubernur!!
Rumah berada d Jl .dorowati 05 .rt02/RW 09 .No.15
Krobokan .semarang barat
Disposisi
Selasa, 14 Maret 2023 - 08:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Selasa, 14 Maret 2023 - 11:12 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Selasa, 14 Maret 2023 - 12:20 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, Laporan kami tindaklanjuti
Selesai
Kamis, 16 Maret 2023 - 14:51 WIBKota Semarang
Menindaklanjuti laporan tersebut,
1. Rabu, 15 Maret 2023 Lurah, Kasi trantib, Staf dan BABINSA Kelurahan Krobokan melakukan cek ke lokasi
2. Mendatangi ahli waris / pelapor.
Menurut pelapor tanah tersebut sudah dijual oleh adik2nya kepada pak MUWARTO sekitar tahun 2007.
3. Kejadian pembongkaran terjadi pada tahun 2007 dan juga sudah dilaporkan ke kepolisian.
4. Pihak Kelurahan melakukan kunjungan ke rumah pembeli (Muwarto),
Dari pembeli kita melihat ada kwitansi pembelian dari ahli waris Wiryo di tahun 2007.
5. Dari pembeli Juga didapatkan surat dari kepolisian juga terkait tanah tersebut.
6. Dan tanah tersebut sudah berdiri bangunan yang dikuasai pembeli sejak tahun 2007
7. Lurah tidak menandatangani dan tidak ada campur tangan dalam jual beli tersebut karena jual belinya dibawah tangan,
Demikian yang dapat kita laporkan untuk selanjutnya mohon petunjuk, terima kasih.