Rincian Aduan : LGTW78768929

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 10 Feb 2023

Rilis Kronologis: PHK Sepihak Pekerja Mitracomm Semarang 16 Januari 2023: Puluhan pekerja Mitracomm Semarang dari project @traveloka dengan status PKWT diberikan undangan untuk Town Hall. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa mereka akan di-PHK karena alasan efisiensi, dan diberitahu bahwa hari terakhir mereka bekerja pada 31 Januari 2023. Saat pengumuman PHK, para pekerja tidak diberikan kejelasan mengenai kompensasi PHK yang seharusnya mereka terima seperti sisa kontrak. 24 Januari 2023: Karena masih belum ada kejelasan mengenai hak pekerja yang di-PHK, 12 anggota Serikat Pekerja Mitra Sarana (SEMIRAN), afiliasi dari Serikat Merdeka Sejahtera (SEMESTA), mengundang perusahaan untuk melakukan perundingan bipartit mengenai hak pekerja yang di-PHK. Perundingan bipartit I terjadi pada 24 Januari 2023. Perusahaan hanya hadir untuk mengatakan bahwa mereka tidak siap untuk berunding. Pihak pekerja menerima hal tersebut dan melanjutkan ke perundingan bipartit II pada 25 Januari. 25 Januari 2023: Dalam perundingan bipartit II, perusahaan menyatakan bahwa mereka "membatalkan PHK". Pihak pekerja tidak sepakat, karena baik keputusan PHK maupun "pembatalan" PHK tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya perundingan sebelumnya.Akhirnya, risalah perundingan dibuat dan proses dilanjutkan ke mediasi atau tripartit. Dari perundingan bipartit I, pihak pekerja hanya menuntut Uang Kompensasi (UK), sisa kontrak, dan Uang Penggantian Hak (UPH) bagi pekerja yang berhak..Namun, perusahaan menolak, dengan alasan PHK sudah "dibatalkan".7 Februari 2023: Agenda Klarifikasi di Disnaker Kota Semarang. Pihak pekerja menolak "pembatalan" atau tawaran perusahaan untuk bekerja kembali. Karena dampak PHK yang diumumkan pada tanggal 16 sudah dirasakan oleh pekerja baik secara material, sosial, maupun secara psikologis. Pihak pekerja juga sudah tidak percaya dengan perusahaan, yang ketika melakukan PHK atau "pembatalan" pun secara sepihak tanpa berdiskusi dengan pekerja yang bersangkutan. Pihak pekerja menuntut perusahaan untuk melanjutkan PHK yang sudah diumumkan sebelumnya, dan menunaikan semua tanggung jawab perusahaan ke pekerja yang di-PHK. "Kami kecewa bukan hanya karena awalnya di-PHK, tapi juga karena kami merasa nasib kami dipermainkan secara sepihak oleh perusahaan. Semoga perusahaan tidak lagi melakukan PHK sepihak lagi, menghargai pekerja, & memberikan hak kami semua yang sudah di-PHK," perwakilan SEMIRAN.

0 Orang Menandai Aduan Ini