Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW63786002
Rincian Aduan
LGTW63786002
Selesai
Public
Bpk . Ganjar Pranowo , Sebelumnya Kami Mohon Ijin Tanpa Mengurangi Rasa Hormat Kami Ingin Saya sampaikan Surat Perihal Permasalahan Kami Warga Pemilik Tanah Daerah Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar, atas Status Blokir yang telah ditetapkan BPN Karanganyar. Yang dengan hal tersebut kami sebagai warga pemilik tanah tidak dapat memproses / menggunakan lahan tersebut bertahun-tahun lamanya, Walau dengan adanya bukti kami sebagai pembeli / pemilik secara sah / bersertifikat atas masing masing lahan tersebut. Semoga permasalahan ini dapat tuntas dan menjadi jawaban bagi para ratusan warga bersertifikat di Plesungan, Besar harapan dan Terimakasih kami . Untuk Bp. Ganjar Pranowo dan Tim yang Telah Siap Sedia membantu Segenap Warga Pemilik HM . Besar Terimakasih pak , Selamat Siang
Disposisi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 11:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Rabu, 05 Oktober 2022 - 08:17 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.
Selesai
Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:05 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantah Kab. Karanganyar
Selamat siang bapak, ijin menjawab pengaduan di lapor gub njih
Informasi terkait dengan pertanyaan mengapa dibekukan, maksudnya adalah dibekukan sementara untuk proses kegiatan pemeliharaan data seperti pengukuran ulang, pemisahan, peralihan hak, roya, dsb. Kegiatan pemeliharaan data tersebut memerlukan prosedur ploting terlebih dahulu yang sampai dengan saat ini belum dapat dilakukan disebabkan karena sertpikat di area kavling plesungan (arsiran) umumnya si pemilik tidak dapat menunjukkan letak tanahnya, dan terindikasi saat terbitnya sertpikat tidak dilakukan pengukuran dan pemetaan secara benar. Pembekuan ini dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi jangan sampai muncul masalah baru seperti tumpang tindih kepemilikan maupun sengketa batas. Kantor pertanahan dengan dibantu oleh pemilik2 tanah dan desa ke depan akan melakukan penataan batas secara masal dengan menyiapkan data2 terlebih dahulu secara valid.
Informasi terkait dengan pertanyaan mengapa dibekukan, maksudnya adalah dibekukan sementara untuk proses kegiatan pemeliharaan data seperti pengukuran ulang, pemisahan, peralihan hak, roya, dsb. Kegiatan pemeliharaan data tersebut memerlukan prosedur ploting terlebih dahulu yang sampai dengan saat ini belum dapat dilakukan disebabkan karena sertpikat di area kavling plesungan (arsiran) umumnya si pemilik tidak dapat menunjukkan letak tanahnya, dan terindikasi saat terbitnya sertpikat tidak dilakukan pengukuran dan pemetaan secara benar. Pembekuan ini dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi jangan sampai muncul masalah baru seperti tumpang tindih kepemilikan maupun sengketa batas. Kantor pertanahan dengan dibantu oleh pemilik2 tanah dan desa ke depan akan melakukan penataan batas secara masal dengan menyiapkan data2 terlebih dahulu secara valid.