Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW57901101
KABUPATEN KUDUS, 07 Oct 2021
Pak kami warga dukuh turus desa tanjungrejo rw08 kecamatan jekulo kabupaten kudus, tepatnya sebelah logung kudus. Ingin memberitahu bahwa di dekat logung kudus ada galian tanah ilegal. Dg menggunakan 4 alat berat. Lokasi galian sangat dekat dg pemukiman warga. Kami sebagai warga dukuh turus ingin aktivitas tersebut di hentikan karna merusak lingkungan & juga mengganggu kenyamanan. Jalan di dekat galian juga sagat licin dan berhaya saat habis hujan. Pak gubernur kami mohon untuk mengehentikan aktivitas tersebut
Disposisi
Senin, 11 Oktober 2021 - 08:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 11 Oktober 2021 - 08:27 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 11 Oktober 2021 - 09:34 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:35 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan masyarakat pada tanggal 7 Oktober 2021 tentang adanya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, telah kami tugaskan Sdr. Archibald Anugroho Nagel, ST, Primanda Agung M, ST., Joko Santoso, S.IP dan Sudarmo pada tanggal 11 Oktober 2021 untuk melakukan tinjauan lokasi, dengan hormat kami laporkan hal-hal sebagai berikut:
- Terdapat kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi lahan milik warga di Dukuh Turus, Desa Tanungsari, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada koordinat S60 45’ 42,2” E1100 55’ 03,4”;
- Kegiatan menurut penanggung jawab di lapangan dalam rangka penataan lahan untuk pembuatan terasering agar tidak terjadi longsor;
- Pengamatan di lokasi:
- Pada saat tinjauan lokasi, terdapat aktivitas penambangan tanah urug dengan beberapa antrean truk;
- Kegiatan tersebut belum dilengkapi dengan perizinan sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
- Terdapat 1 (satu) unit alat berat backhoe merek Caterpillar yang sedang memuat tanah urug ke dalam truk;
- Dari keterangan checker di lapangan, kegiatan tersebut telah berlangsung selama 1 minggu dengan luasan 0,2 Ha dan dijual sebesar Rp 80.000,-, pemasaran di daerah Kudus dan sekitarnya;
- Berdasarkan informasi dari pengelola kegiatan yakni Saudara Kusma Hendriyanto, telah melakukan perizinan yang saat ini masih berproses dalam pengurusan Surat Informasi Tata Ruang;
- Di sekitar lokasi terdapat beberapa kegiatan penambangan tanpa izin, yang pada saat tim ke lokasi tidak ditemukan adanya kegiatan, karena menurut informasi telah ditertibkan oleh BBWS Pemali Juana;
- Sebagai langkah tindak lanjut kami telah menghentikan kegiatan penambangan karena tidak memiliki izin dan merusak lingkungan. Saudara Kusma Hendriyanto, selaku pengelola kegiatan, telah membuat surat pernyataan penghentian kegiatan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi,