Berikut tanggapan dari Bakeuda Kab. Purbalingga
Terimakasih atas laporan yang disampaikan,,,,,
Kami informasikan bahwa, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Berdasarkan UU No. 28 th. 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak. Maka SPPT bukanlah suatu bukti kepemilikan hak atas tanah.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria, kepemilikan hak atas tanah harus berdasarkan sertifikat. Namun pada kenyataannya masih banyak yang belum bersertifikat, hanya berdasarkan buku leter C.
PBB-P2 dikenakan bagi tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
Terimakasih
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2928)