Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGTW54933070

Rincian Aduan

LGTW54933070

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
25 Mar 2022
0 ditandai
Pak ganjar tolong cekin sertifikat tanah di Desa bantar barang rembang dan Makam di Purbalingga.. Ko bsa gak ada tp knp PBBnya sellu turun tiap tahun.. Knp.. Adaapa ini..?

Disposisi

Jumat, 25 Maret 2022 - 09:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Jumat, 25 Maret 2022 - 12:32 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Senin, 28 Maret 2022 - 09:35 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2928 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Senin, 11 April 2022 - 09:47 WIB

Kabupaten Purbalingga

  • Berikut tanggapan dari Bakeuda Kab. Purbalingga

    Terimakasih atas laporan yang disampaikan,,,,,

    Kami informasikan bahwa, Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

    Berdasarkan UU No. 28 th. 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak.  Maka SPPT bukanlah suatu bukti kepemilikan hak atas tanah.

    Sedangkan berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria, kepemilikan hak atas tanah harus berdasarkan sertifikat. Namun pada kenyataannya masih banyak yang belum bersertifikat, hanya berdasarkan buku leter C.
    PBB-P2 dikenakan bagi tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.

    Terimakasih

    (yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2928)