Selasa, 05 November 2019 - 10:08 WIB
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada Yth. Bapak M. Taufiqur Rahman,
Sebagai informasi dapat kami sampaikan bahwa Bantuan Bedah Rumah dapat bersumber dari berbagai Anggaran :
1. APBN dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dengan nilai Rp. 17.500.000,- terdiri dari Rp. 15.000.000,- berupa material dan Rp. 2.500.000,- berupa bantuan upah tenaga kerja/ tukang. mekanisme pencairan dibagi menjadi 2 tahap, masing masing tahap Rp. 7,5 jt + 1,25 jt.
2. APBD Provinsi Bantuan keuangan pemerintah desa untuk peningkatan RTLH sebesar Rp. 10.000.000,- diperuntukkan hanya untuk bahan material termasuk dengan pajak yang berlaku. sifat bantuan adalah stimulan, sehingga diperlukan swadaya dan partisipasi dari penerima bantuan.
3. APBD kab/Kota jumlah nominal tergantung kemampuan keuangan masing-masing kab kota.
4. CSR dan swasta
5. Baznas
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
membahas pelaporan dari Bapak Muhammad Taufiqur Rahman melalui website bahwa Bapak Djumadi (Bapak dr Pak Muh. Taufiqur R) mendapatkan program Bedah Rumah dari pemerintah dengan anggaran dari pusat sebesar Rp 17,000,000 juta tetapi pencairannya hanya sebesar Rp 4,800,000 juta dengan alasan dari pihak desa (beli perlangkapan material terkena berbagai macam pajak).
bahwa dana bantuan sosial peningkatan rumah tidak layak huni (DAK) berasal dari sumber dana alokasi khusus (DAK) kabupaten kudus tahun anggaran 2019 sebesar Rp 17.500.000,-
dana tersebut dicairkan salam 3 (tiga) tahap sesuai surat perjanjian antara pokmas desa dengan DPLH Kab Kudus nomor 010/RTLH-DAK/VII/2019 tanggal 10 juli 2019 dengan rincian :
tahap 1 : 25% sebesar Rp 4.375.000,-
tahap 2 : 45% sebesar Rp 7.875.000,-
tahap 3 : 30% sebesar Rp 5.250.000,-
sudah dilakukan klarifikasi melalui pertemuan yang di lengkapi berita acara dan bukti dokumentasi. pelapor sudah memahami tentang aturan, mekanisme dan prosedur diatas.