Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGTW37237184
Rincian Aduan
LGTW37237184
Disposisi
Kamis, 04 Agustus 2022 - 11:45 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 09 Agustus 2022 - 05:12 WIBKabupaten Semarang
Progress
Senin, 31 Juli 2023 - 09:23 WIBKabupaten Semarang
Berdasarkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni di Wilayah Kelurahan Kabupaten Semarang, proses pengajuan bantuan RTLH diajukan oleh Panitia Pelaksana (Ketua RT, Ketua RW, Perangkat Desa/Kelurahan, dan tokoh masyarakat) melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa setiap satu tahun sekali. Perangkat kelurahan membuat proposal untuk diajukan ke Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial. Selanjutnya Tim Teknis melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan untuk diajukan ke Bupati.
Selesai
Selasa, 12 September 2023 - 11:21 WIBKabupaten Semarang
Laporan tertindaklanjuti