Detail Aduan
Rincian Aduan : LGTW17749179
KABUPATEN TEMANGGUNG, 06 Feb 2023
Kami dari kelompok tani young farm, drandan bojonegoro kedu temanggung jawa tengah. jd awal mula pembentukan kelompok tani berawal dari temen² nongkrong ngarit, ada ide membuat kelompok agar terjadi jaringan. krn sehari2 ngarit domba, untuk lebih fokusnya kita di peternakan domba untuk kalangan pribadi², blm ada usaha bersama. untuk lahan(kandang) kebetulan sudah ada, dari salah satu anggota di perbolehkan untuk tempat usaha bersama dengan catatan sistim sewa. beberapa kali sudah ada beberapa pertemuan dengan dinas pertanian setempat(kecamatan kedu kabupaten temanggung) , untuk legalitas kelompok. informasi dari dinas peternakan(PPL) kecamatan kedu. temanggung. bulan ini SKT sudah bisa keluar karna sudah memenuhi persyaratan. untuk bisa dapat bantuan prosedurnya gimana pak? terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 06 Februari 2023 - 13:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 Februari 2023 - 10:34 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas laporannya.
Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Mekanisme pengajuan bantuan ada 2 macam yaitu:
1. Hibah kepada
kelompok/lembaga.
2. Bantuan Sosial.
Adapun kriteria kelompok penerima hibah, yaitu:
1.
Kelompok beranggotakan minimal 10 orang.
2.
Memiliki pengalaman dalam bidang peternakan.
3.
Memiliki struktur organisasi kelompok dengan
kriteria pengurus WNI, sudah berkeluarga dan memiliki KTP sesuai domisili kelompok.
4.
Pengurus kelompok bukan ASN/TNI/Polri/Perangkat
Desa.
5.
Kelompok tidak mendapatkan bantuan dari
pemerintah pada tahun yang sama.
6.
Memiliki sarana penunjang usaha peternakan.
7.
Kelompok aktif yang memiliki legalitas yang sah
dibuktikan dengan Surat Pengukuhan Kelompok dari Kepala Desa/Lurah.
8.
Surat penetapan oleh Kepala Daerah/Dinas yang
membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat/terdaftar di
SIMLUHTAN/ SK Menkumham.
9.
Kelompok sanggup bertanggung jawab penuh,
terhadap paket hibah yang telah diterima dengan membuktikan ( dengan
penandatanganan Pakta Integritas).
Terkait dengan hal tersebut, prosedur awal adalah mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah
c/q. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, melalui dinas
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota. Koordinasi
lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Kabupaten Temanggung, d/a. Jl. Suyoto
No. 7 Temanggung 56213 Telp. (0293)
491990. Demikian Tanggapan dari kami. Terima Kasih.
Progress
Rabu, 08 Februari 2023 - 10:34 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas laporannya.
Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Mekanisme pengajuan bantuan ada 2 macam yaitu:
1. Hibah kepada
kelompok/lembaga.
2. Bantuan Sosial.
Adapun kriteria kelompok penerima hibah, yaitu:
1.
Kelompok beranggotakan minimal 10 orang.
2.
Memiliki pengalaman dalam bidang peternakan.
3.
Memiliki struktur organisasi kelompok dengan
kriteria pengurus WNI, sudah berkeluarga dan memiliki KTP sesuai domisili kelompok.
4.
Pengurus kelompok bukan ASN/TNI/Polri/Perangkat
Desa.
5.
Kelompok tidak mendapatkan bantuan dari
pemerintah pada tahun yang sama.
6.
Memiliki sarana penunjang usaha peternakan.
7.
Kelompok aktif yang memiliki legalitas yang sah
dibuktikan dengan Surat Pengukuhan Kelompok dari Kepala Desa/Lurah.
8.
Surat penetapan oleh Kepala Daerah/Dinas yang
membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat/terdaftar di
SIMLUHTAN/ SK Menkumham.
9.
Kelompok sanggup bertanggung jawab penuh,
terhadap paket hibah yang telah diterima dengan membuktikan ( dengan
penandatanganan Pakta Integritas).
Terkait dengan hal tersebut, prosedur awal adalah mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah
c/q. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, melalui dinas
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota. Koordinasi
lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Kabupaten Temanggung, d/a. Jl. Suyoto
No. 7 Temanggung 56213 Telp. (0293)
491990. Demikian Tanggapan dari kami. Terima Kasih.
Selesai
Rabu, 08 Februari 2023 - 10:34 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas laporannya.
Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Mekanisme pengajuan bantuan ada 2 macam yaitu:
1. Hibah kepada
kelompok/lembaga.
2. Bantuan Sosial.
Adapun kriteria kelompok penerima hibah, yaitu:
1.
Kelompok beranggotakan minimal 10 orang.
2.
Memiliki pengalaman dalam bidang peternakan.
3.
Memiliki struktur organisasi kelompok dengan
kriteria pengurus WNI, sudah berkeluarga dan memiliki KTP sesuai domisili kelompok.
4.
Pengurus kelompok bukan ASN/TNI/Polri/Perangkat
Desa.
5.
Kelompok tidak mendapatkan bantuan dari
pemerintah pada tahun yang sama.
6.
Memiliki sarana penunjang usaha peternakan.
7.
Kelompok aktif yang memiliki legalitas yang sah
dibuktikan dengan Surat Pengukuhan Kelompok dari Kepala Desa/Lurah.
8.
Surat penetapan oleh Kepala Daerah/Dinas yang
membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat/terdaftar di
SIMLUHTAN/ SK Menkumham.
9.
Kelompok sanggup bertanggung jawab penuh,
terhadap paket hibah yang telah diterima dengan membuktikan ( dengan
penandatanganan Pakta Integritas).
Terkait dengan hal tersebut, prosedur awal adalah mengajukan proposal ke Gubernur Jawa Tengah
c/q. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, melalui dinas
yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota. Koordinasi
lebih lanjut dapat menghubungi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan
Kabupaten Temanggung, d/a. Jl. Suyoto
No. 7 Temanggung 56213 Telp. (0293)
491990. Demikian Tanggapan dari kami. Terima Kasih.