Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 13 Februari 2020 - 11:04 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Maret 2020 - 10:19 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima Kasih informasinya,
1. Pendekatan aturan dalam pertunjukan topeng monyet dapat dilihat dari beberapa aspek :
a. Aspek difinisi Kesejahteraan hewan (Kesrawan)
b. Aspek Hukum Kesejahteraan Hewan
c. Aspek Zoonosis
d. Aspek Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Hewan
2. ASPEK DIFINISI KESEJAHTERAN HEWAN (KESRAWAN)
Segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. (UU Nomor 18 Tahun 2009 pasal 1 Ayat (42)
Adapun kebutuhan dasar hewan, dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan
(5 freedom) :
• Bebas dari lapar dan haus
• Bebas mengekspresikan perilaku alami
• Bebas dari ketidaknyamanan
• Bebas dari sakit
• Bebas dari rasa takut dan tertekan
3. ASPEK HUKUM KESEJAHTERAAN HEWAN :
a. UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014, serta di atur lebih lanjut dalam peraturan Pemerintah No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
b. Pelanggaran UU Nomor 41/2014 pasal 91 B dan Pasal 302 KUHP
4. ASPEK ZOONOSIS
a. Bahwa salah satu aspek pemanfaatn pertunjukkan topeng monyet akan meningkatkan resiko penularan penyakit dari hewan (monyet) pada pekerja ataupun lingkungannya terutama apabila monyet tersebut didatangkan dari wilayah endemis Rabies.
b. Bahwa selain monyet dapat menyebabkab Rabies, monyet juga menularkan penyakit TBC bagi pekerja/ manusia sekitar.
5. ASPEK PENGENDALIAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN
- Daerah endemis rabies
Maka lalulintas pertunjukan topeng monyet (biasanya topeng monyet berpindah pindah tempat pertunjukan/antar kota), dapat dibatasi sebagaiman diatur dalam UU 18/2009 BAB V, bagian kesatu tentang Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan, serta sebagaimana diatur lebih lanjut oleh PP No. 47/2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
- Karena dalam pertunjukan topeng monyet, selalu berpindah pindah tempat/kota, dikuatirkan akan menjadi penyebab terjadinya penularan rabies, hal ini sesuai pasal 46 ayat (5) bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang memungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) sesuai dengan pasal 89 ayat (2) UU 18/2009
REKOMENDASI :
a. Bahwa adanya pertunjukan topeng monyet, merupakan pelanggaran Kesrawan karena dalam proses pelatihan maupun pertunjukannya telah melanggar prinsip prinsip kesrawan.
b. Pertunjukan topeng monyet merupakan salah satu mata pencaharian bagi pelaku usaha (sector ekonomi lemah) sehingga dalam penyelesaian permasalahan harus melibatkan pihak lain misal Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, untuk memberikan pembinaan terhadap alternatif mata pencaharian lainnya.
c. Bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam, Dinas Lingkungan dan Kehutanan, dalam hal penanganan terhadap monyet.
Demikian tanggapan Kami, terima kasih.
Selesai
Senin, 16 Maret 2020 - 10:21 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia. (UU Nomor 18 Tahun 2009 pasal 1 Ayat (42) Adapun kebutuhan dasar hewan, dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan
(5 freedom) :
• Bebas dari lapar dan haus
• Bebas mengekspresikan perilaku alami
• Bebas dari ketidaknyamanan
• Bebas dari sakit
• Bebas dari rasa takut dan tertekan 3. ASPEK HUKUM KESEJAHTERAAN HEWAN :
a. UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014, serta di atur lebih lanjut dalam peraturan Pemerintah No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
b. Pelanggaran UU Nomor 41/2014 pasal 91 B dan Pasal 302 KUHP 4. ASPEK ZOONOSIS
a. Bahwa salah satu aspek pemanfaatn pertunjukkan topeng monyet akan meningkatkan resiko penularan penyakit dari hewan (monyet) pada pekerja ataupun lingkungannya terutama apabila monyet tersebut didatangkan dari wilayah endemis Rabies.
b. Bahwa selain monyet dapat menyebabkab Rabies, monyet juga menularkan penyakit TBC bagi pekerja/ manusia sekitar. 5. ASPEK PENGENDALIAN DAN PEMBERANTASAN PENYAKIT HEWAN - Daerah endemis rabies
Maka lalulintas pertunjukan topeng monyet (biasanya topeng monyet berpindah pindah tempat pertunjukan/antar kota), dapat dibatasi sebagaiman diatur dalam UU 18/2009 BAB V, bagian kesatu tentang Pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan, serta sebagaimana diatur lebih lanjut oleh PP No. 47/2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan.
- Karena dalam pertunjukan topeng monyet, selalu berpindah pindah tempat/kota, dikuatirkan akan menjadi penyebab terjadinya penularan rabies, hal ini sesuai pasal 46 ayat (5) bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang memungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.
- Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) sesuai dengan pasal 89 ayat (2) UU 18/2009 REKOMENDASI :
a. Bahwa adanya pertunjukan topeng monyet, merupakan pelanggaran Kesrawan karena dalam proses pelatihan maupun pertunjukannya telah melanggar prinsip prinsip kesrawan.
b. Pertunjukan topeng monyet merupakan salah satu mata pencaharian bagi pelaku usaha (sector ekonomi lemah) sehingga dalam penyelesaian permasalahan harus melibatkan pihak lain misal Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, untuk memberikan pembinaan terhadap alternatif mata pencaharian lainnya.
c. Bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam, Dinas Lingkungan dan Kehutanan, dalam hal penanganan terhadap monyet. Demikian tanggapan Kami, terima kasih.