Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM99557498
KABUPATEN KARANGANYAR, 01 Mar 2017
Assalamualaikum.wr.wb.. Yth Kpd. Bpk. Gubernur Jateng Kami mau menanyakan tentang perda baru yang tidak memperkenankan pengajuan hak milih tanah run temurun. kami sudah jalan pengurusan selama hampir 4 bulan ke pejabat yang terkait namun tidak bisa karena ada perda baru namun isinya tidak dibacakan, sekali lagi minta penjelasan , mturnuwun Warga krendowahono, kec. Gondangrejo, kab.karanganyar, Prov.Jawa Tengah
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Februari 2019 - 12:41 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Progress
Kamis, 09 Maret 2023 - 13:58 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Berdasarkan aduan tsb.tidak mencatumkan tanda bukti pendaftaran .nama pemohon.leter C.atau petuk.. Setelah kami cek dan teliti di permohonan ukur dan pendaft pertamakali dari bulan nopember 2016 sampai sekrang bulan maret 2017 . permohonan trsb tidak diketemukan di kantor pertanahan kab.karanganyar
Selesai
Kamis, 09 Maret 2023 - 13:59 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Berdasarkan aduan tsb.tidak mencatumkan tanda bukti pendaftaran .nama pemohon.leter C.atau petuk.. Setelah kami cek dan teliti di permohonan ukur dan pendaft pertamakali dari bulan nopember 2016 sampai sekrang bulan maret 2017 . permohonan trsb tidak diketemukan di kantor pertanahan kab.karanganyar