Detail Aduan
Disposisi
Senin, 10 Juni 2019 - 10:46 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 11 Juni 2019 - 08:52 WIB
BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai Penerima Bantuan Iuran yang uirannya dibayar oleh pemerintah ditujukan untuk warga miskin dan tidak mampu berdasarkan data yang dikelola Dinas Sosial. Pengajuan diri dapat dilakukan dengan membawa surat keterangan miskin/tidak mampu ke DInas sosial untuk dilakukan survey/verifikasi dan validasi untuk diusulkan oleh Dinas Sosial sebagai peserta PBI.
Selesai
Selasa, 11 Juni 2019 - 08:59 WIB
BPJS Kesehatan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai Penerima Bantuan Iuran yang uirannya dibayar oleh pemerintah ditujukan untuk warga miskin dan tidak mampu berdasarkan data yang dikelola Dinas Sosial. Pengajuan diri dapat dilakukan dengan membawa surat keterangan miskin/tidak mampu ke DInas sosial untuk dilakukan survey/verifikasi dan validasi untuk diusulkan oleh Dinas Sosial menjadi peserta PBI.