Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 10 November 2017 - 06:14 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 14 Desember 2017 - 14:07 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Selesai
Jumat, 15 Desember 2017 - 11:27 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 101 Tahun 2014 bahwa pemberian subsidi untuk kendaraan bermotor umum orang/barang hanya diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang/barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang/barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.