Detail Aduan
Disposisi
Senin, 19 Juni 2017 - 09:02 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Kamis, 13 Juli 2017 - 10:16 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
PAJAK kendaraan yang jatuh tempo saat libur atau tanggal merah, bisa membayar pajak sehari sesudahnya atau bisa membayar hari Senin. Tapi kalau membayar dua hari setelah tanggal merah/Minggu, dikenakan denda pajak
Selesai
Kamis, 31 Agustus 2017 - 11:00 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
PAJAK kendaraan yang jatuh tempo saat libur atau tanggal merah, bisa membayar pajak sehari sesudahnya atau bisa membayar hari Senin. Tapi kalau membayar dua hari setelah tanggal merah/Minggu, dikenakan denda pajak