Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 01 Maret 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
PNS yg ingin menjadi anggota DPR,Bupati/walikota harus mundur sbg PNS. kalo PNS tidak netral dlm pemilu/pemilukada dpt dikenakan hukuman sesuai PP 53/2010, Silahkan disampaikan ke DPR selaku pembuat Undang Undang