Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGSM88265250

Rincian Aduan

LGSM88265250

Selesai Public
LAIN-LAIN
21 Mar 2019
0 ditandai
lapor pak ganjar, untuk ditinjau kembali pemberian TPP bagi guru2 SMK/SMA yg telah tersertifikasi selain menimbulkan kecemburuan Krn mendapatkan 3 jenis penghasilan (gaji, sertifikasi, TPP), kemungkinan juga melanggar Permendikbud nomor 10 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Pada Bab V penyaluran tambahan penghasilan pasal 12 disebutkankan 1. Tambahan penghasilan diberikan kepada guru PNS daerah 2. Guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan guru yang BELUM bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan. mohon untuk jadi bahan pengkajian terimakasih

Disposisi

Kamis, 21 Maret 2019 - 13:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN

Verifikasi

Sabtu, 23 Maret 2019 - 13:59 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terima kasih atas masukannya.

Selesai

Sabtu, 23 Maret 2019 - 17:15 WIB

DINAS PENDIDIKAN

Terima kasih atas masukannya.