Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM88265250
LAIN-LAIN, 21 Mar 2019
lapor pak ganjar, untuk ditinjau kembali pemberian TPP bagi guru2 SMK/SMA yg telah tersertifikasi selain menimbulkan kecemburuan Krn mendapatkan 3 jenis penghasilan (gaji, sertifikasi, TPP), kemungkinan juga melanggar Permendikbud nomor 10 tahun 2018 tentang Petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Pada Bab V penyaluran tambahan penghasilan pasal 12 disebutkankan 1. Tambahan penghasilan diberikan kepada guru PNS daerah 2. Guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan guru yang BELUM bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan. mohon untuk jadi bahan pengkajian terimakasih
Disposisi
Kamis, 21 Maret 2019 - 13:22 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 23 Maret 2019 - 13:59 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Sabtu, 23 Maret 2019 - 17:15 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN