Detail Aduan
Disposisi
Senin, 05 Maret 2018 - 08:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Maret 2018 - 08:50 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Progress
Senin, 05 Maret 2018 - 09:29 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
seleksi perangkat desa (termasuk jabatan kepala dusun) di kabupaten purworejo berpedoman pada:
1. perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten purworejo nomor 25 tahun 2016 tentang perubahan atas perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa..
2. peraturan bupati purworejo nomor 7 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana telah diubah dengan perda kabupaten purworejo nomor 25 tahun 2016 tentang perubahan atas perda kabupaten purworejo nomor 6 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa..
terkait apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam seleksi perangkat desa diharapkan disertai dengan bukti-bukti yang kuat dan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dapat ditindaklanjuti..
Selesai
Senin, 05 Maret 2018 - 09:30 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL