Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM82826714
KABUPATEN PEMALANG, 30 Jan 2021
Assalamu'alaikum Wr. Wb Bapak Gubernur, Selamat Malam, salam sejahtera. Perkenalkan pak saya Hadi Priyanto dari Desa Cibuyur, Kec. Warungpring, Kab. Pemalang. Bapak gubernur saya sedang merintis Usaha Ternak Domba dengan membentuk Kelompok Tani Ternak Bareng Mekaryo. Saya mohon info terkait Permohonan Bantuan Modal buat kelompok dari Pemprov Jateng untuk pengembangan Ternak Kami. Barangkali di Tahun 2021 ada Bantuan Modal Untuk kelompok ternak Bapak. Kelompok kami terkendala Modal untuk pengembangan. Terima kasih Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Disposisi
Minggu, 31 Januari 2021 - 09:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Februari 2021 - 11:52 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Bantuan sosial bidang peternakan, ketentuan sebagai berikut :
- Persyaratan
- Memiliki identitas yang jelas dan terdaftar dalam data RTM;
- Berdomisili dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah;
- Memuliki Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa Setempat;
- Memiliki potensi pengembngan usaha pangan
- Mekanisme
- Calon penerima bantuan yang memenuhi syarat mengajukan usulan tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah up. Kepala PD yang membidangi
- Usulan pemberian bantuan sosial bagi bidang peternakan kepada masyarakat yang membutuhkan diketahui oleh Kepala PD yang membidangi pada Kabupaten/Kota setempat;
- Dinas Peternakan dn Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi atas usulan yang diajukan pemohon;
- Hasil evaluasi berupa rekomendasi disampaikan kepad Gubernur melalui TAPD.
- Hibah bidang peternakan, ketentuan sebagai berikut :
- Persyaratan
- Surat pengesahan/penetapan dari PD yang membidangi di Kabupaten/Kota
- Memiliki surt kelengkapan doisili dari Lurah/Kepala Desa setempat atau sebutan lainnya yang di legalisasi oleh Camat;
- Memiliki susunan kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan;
- Proposal yang sekurang-kurangnya memuat nama, alamat, kegiatan, rencana anggaran biaya (RAB) dan nomor kontak person
- Meknisme
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis dilampiri proposal kepada Gubernur up. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah;
- Permohonan ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempet, Camat dn PD yang membidngi di Kabupaten/Kota;
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi administrasi atas usulan yang disampaikan oleh pemohon;
- Hasil evaluasi administrasi berupa rekomendasi disampaikan kepad Gubernur melalui TAPD
- TAPD memberikan pertimbangan kepada Gubernur atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Selesai
Rabu, 03 Februari 2021 - 11:52 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Bantuan sosial bidang peternakan, ketentuan sebagai berikut :
- Persyaratan
- Memiliki identitas yang jelas dan terdaftar dalam data RTM;
- Berdomisili dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah;
- Memuliki Surat Keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa Setempat;
- Memiliki potensi pengembngan usaha pangan
- Mekanisme
- Calon penerima bantuan yang memenuhi syarat mengajukan usulan tertulis kepada Gubernur Jawa Tengah up. Kepala PD yang membidangi
- Usulan pemberian bantuan sosial bagi bidang peternakan kepada masyarakat yang membutuhkan diketahui oleh Kepala PD yang membidangi pada Kabupaten/Kota setempat;
- Dinas Peternakan dn Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi atas usulan yang diajukan pemohon;
- Hasil evaluasi berupa rekomendasi disampaikan kepad Gubernur melalui TAPD.
- Hibah bidang peternakan, ketentuan sebagai berikut :
- Persyaratan
- Surat pengesahan/penetapan dari PD yang membidangi di Kabupaten/Kota
- Memiliki surt kelengkapan doisili dari Lurah/Kepala Desa setempat atau sebutan lainnya yang di legalisasi oleh Camat;
- Memiliki susunan kepengurusan yang jelas di daerah yang bersangkutan;
- Proposal yang sekurang-kurangnya memuat nama, alamat, kegiatan, rencana anggaran biaya (RAB) dan nomor kontak person
- Meknisme
- Pemohon mengajukan permohonan tertulis dilampiri proposal kepada Gubernur up. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah;
- Permohonan ditandatangani oleh Pimpinan/Ketua dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempet, Camat dn PD yang membidngi di Kabupaten/Kota;
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi administrasi atas usulan yang disampaikan oleh pemohon;
- Hasil evaluasi administrasi berupa rekomendasi disampaikan kepad Gubernur melalui TAPD
- TAPD memberikan pertimbangan kepada Gubernur atas rekomendasi sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.