Detail Aduan
Disposisi
Senin, 26 Februari 2018 - 08:29 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 20 Maret 2018 - 09:26 WIB
BPJS Kesehatan
Layanan UGD yang bisa ditanggung Program Jaminan Kesehatan Nasional tergantung diagnosa Pasien (kasus gawat darurat atau tidak). Kalau kasus gawat darurat bisa ditanggung, kalau bukan kasus gawat darurat berarti pasien tidak perlu ke UGD melainkan bisa memperoleh layanan dan dijamin di poli rawat jalan.
Pemerintah mengatur diagnosa yang masuk kriteria gawat darurat dan mana yang bukan, dimana yang berwenang menetapkan diagnosa tersebut adalah seorang dokter UGD..
Jadi penjaminan tidak berkaitan dengan perihal opname.
Pemerintah mengatur diagnosa yang masuk kriteria gawat darurat dan mana yang bukan, dimana yang berwenang menetapkan diagnosa tersebut adalah seorang dokter UGD..
Jadi penjaminan tidak berkaitan dengan perihal opname.
Selesai
Kamis, 29 November 2018 - 09:53 WIB
BPJS Kesehatan
Laporan telah ditindaklanjuti