Rincian Aduan : LGSM65569181

Selesai Public

KABUPATEN WONOGIRI, 15 Apr 2017

Kades Diduga Korupsi Setelah menggelar sidang penyampaian LKPJ Kades Slogohimo, Joko Suyanto kepada BPD (Senin, 3/4) yang berakhir deadlock. Maka BPD Slogohimo Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat lanjutan untuk mengambil sikap atas LKPJ Kades. Secara aklamasi anggota BPD Slogohimo mengambil sikap tegas Tidak menerima LKPJ Kades karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana desa sebesar Rp 108 juta. Secara jelas dan gamblang Kades telah melanggar PP Nomor 43 tahun 2014 pasal 48 dan Perbub Nomor 20 tahun 2016. BPD tidak berani mengambil resiko atas kondisi ini dan menyerahkan semua mekanisme kepada supra desa (Camat dan Bupati).

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 17 April 2017 - 11:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Jumat, 21 April 2017 - 07:14 WIB

INSPEKTORAT

terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan

Progress

Kamis, 01 Juni 2017 - 10:37 WIB

INSPEKTORAT

Laporan Saudara telah kami koordinasikan dengan Bupati Wonogiri Cq. Inspektur Kab. Wonogiri dg surat No.356/1520/1.1/2017 tgl 19/5/2017. Terimakasih.

Selesai

Rabu, 23 Mei 2018 - 11:39 WIB

INSPEKTORAT

Tindak lanjut Surat dari Inspektur Kab. Wonogiri dengan  Nomor 356/3904 Tanggal 13 Juli 2017