Rincian Aduan : LGSM61151801

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 19 Sep 2020

Lapor buat pak gub. Melaporkan pelayanan di desa sedo kec.demak.kab.demak. Sy mau urug tanah sawah sy sendiri apakah harus di minta satu kapling dan bayar untk perangkat 22.500juta. Apakah ada aturan seperti itu. Pak mujiwanto selaku kadus genting. Itu menyalah gunakan jabatanya. Sawah mau sy urug mau sy kapling. Toh sawah itu tidak dalam sengketa. Penjual dn pembeli juga ga ada masalah. Tolong dikroscek pak.. sampai tuntas. Dilapangan apa di kantor desanya

0 Orang Menandai Aduan Ini