Rincian Aduan : LGSM58251528

Selesai Public

KABUPATEN PURWOREJO, 15 Jan 2021

Katanya mau ada bantuan ukm dari pemerintah,tapi saya dan bapak supri yanto dengan alamat desa dampet rt 01/02 kaliwatu butuh.juga tidak mendapatkan apa-apa

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 17 Januari 2021 - 07:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo

Verifikasi

Senin, 18 Januari 2021 - 14:59 WIB

Kabupaten Purworejo

Selamat Siang. Laporan anda kami teruskan ke Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo untuk mendapat tindak lanjut. Terima kasih.

Selesai

Rabu, 20 Januari 2021 - 11:31 WIB

Kabupaten Purworejo

Bantuan Presiden dalam rangka pemulihan ekonomi nasional melalui program BPUM diberikan kepada para pelaku usaha mikro dengan persyaratan sebagai berikut  :
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki NIK
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan legalitas usaha  (IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Lurah)
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
5. BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan
 
Apabila Saudara telah mendaftar dapat melakukan pengecekan penerima BPUM di website https://eform.bri.co.id/bpum
Dinas KUKMP Kab. Purworejo hanya memfasilitasi pengusulan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Verifikasi dan pencairan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI.