Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM56634013
KABUPATEN SRAGEN, 01 Feb 2017
Selamat pagi Bpk Gubernur yang Terhormat,,kami mau melaporkan Samsat kab. SRAGEN tentang proses BBN baru kendaraan TRUK, wajib Pajak mau BBN mengalami proses yg dipersulit, dg aturan harus dilengkapi dg berita acara dan SRUT dr karoseri. Padahal samsat lain tdk ada aturan sprti ini. Kita taat pajak demi pembangunan Jateng, tolong jangan dipersulit dg hal administratif yg mengada ada. Terimaksih. Salam Perjuangan.
Disposisi
Rabu, 01 Februari 2017 - 00:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Februari 2019 - 14:10 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Progress
Kamis, 09 Maret 2023 - 13:05 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Hasil koordinasi dengan pihak polisi bahwa merujuk pasal 50 ayat 1 UU No .22/2009 mensyaratkan bahwa kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan uji tipe. Jadi kendaraan yg tidak mengalami rubah bentuk tidak perlu pakai uji. Kalau truck baru tidak perlu pakai uji tipe. Nuwun
Selesai
Kamis, 09 Maret 2023 - 13:05 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA
Hasil koordinasi dengan pihak polisi bahwa merujuk pasal 50 ayat 1 UU No .22/2009 mensyaratkan bahwa kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan uji tipe. Jadi kendaraan yg tidak mengalami rubah bentuk tidak perlu pakai uji. Kalau truck baru tidak perlu pakai uji tipe. Nuwun