Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM45121351
KABUPATEN MAGELANG, 18 Feb 2023
Selamat pagi bapak,saya Febri dari cekelan RT 01,RW 04,desa Blondo,kec mungkid,kab magelang,kami sudah lapor gub dua kali,tetapi blm ada tindak lanjut yang jelas,untuk pengukuran ulang tanah sepadan sungai,atau tanah GG,secara jelas dan sesuai peraturan pemerintah,yang menjadi SHM oleh pihak tertentu,dan kami rasa bukti kepemilikan SHM tersebut banyak cacat hukum nya,kami mohon bapak meninjau langsung supaya tidak terjadi konflik di masyarakat....jika berkenan kami wakil masyarakat ingin bertemu dengan bapak untuk menjelaskan semuanya. Terimakasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 18 Februari 2023 - 14:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 20 Februari 2023 - 08:30 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.
Progress
Rabu, 22 Februari 2023 - 08:30 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor pertanahan Kabupaten Magelang :
Ijin menyampaikan tanggapan dari kantor pertanahan kab magelang.
- bahwa terhadap permasalahan tanah di dusun cekelan desa blondo, pernah dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil tidak tercapai kesepakatan.
- bahwa terhadap hal tersebut disarankan untuk menempuh jalur lain diluar mediasi di kantah kab magelang.
- bahwa terkait tanah tersebut sudah ada gugatan dengan nomor perkara 227/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dgn putusan gugatan tdk diterima.
- terkait keberatan atas penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan gugatan melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara
Selesai
Rabu, 22 Februari 2023 - 08:31 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor pertanahan Kabupaten Magelang :Ijin menyampaikan tanggapan dari kantor pertanahan kab magelang.
-
bahwa terhadap permasalahan tanah di dusun cekelan desa blondo, pernah
dilakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan hasil
tidak tercapai kesepakatan.
- bahwa terhadap hal tersebut disarankan untuk menempuh jalur lain diluar mediasi di kantah kab magelang.
-
bahwa terkait tanah tersebut sudah ada gugatan dengan nomor perkara
227/Pdt.G/2022/PN.Jaksel dgn putusan gugatan tdk diterima.
- terkait
keberatan atas penerbitan hak atas tanah dapat dilakukan gugatan
melalui pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara