Detail Aduan
Disposisi
Jumat, 02 Oktober 2015 - 06:11 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN
Verifikasi
Jumat, 02 Oktober 2015 - 09:05 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
laporan telah kami terima, jawaban detail akan kami sampaikan lebih lanjut setelah di verifikasi oleh instansi yang terkait, terima kasih
Selesai
Senin, 05 Oktober 2015 - 10:02 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
berikut kami sampaikan beberapa hal :
- Sesuai Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pasal 20 ayat 2 bahwa seluruh pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan pembiayaan Daerah dianggarkan secara Bruto dalam APBD;
- Selanjutnya pada Tahun 2009 saat ada Pemeriksaan BPK ditemukan bahwa pendapatan parkir di kabupaten Purworejo yang dikelola oleh pihak ketiga dengan setor Netto, hal itu dianggap salah dan tidak sesuai aturan;
- Sehingga BPK merekomendasikan kepada Kab.Purworejo mulai tahun 2009, semua pendapatan Daerah harus disetor secara Bruto termasuk pendapatan Retribusi Parkir