Rincian Aduan : LGSM40102058

Selesai Public

LAIN-LAIN, 18 Jun 2019

Siang, hendak bertanya apakah untuk pengajuan pengukuran ulang tanah, ada biaya 1.500.000 di tingkat kepala desa?

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 18 Juni 2019 - 12:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 25 Juni 2019 - 10:40 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara....

Selesai

Selasa, 25 Juni 2019 - 10:42 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

silahkan sodara datang langsung ke Kantor BPN setempat dan kami mohon untuk diurus sendiri jangan menghunakan pihak lain karena akan merugikan anda sendiri...bila tanah anda sudah bersertipikat maka sodara tinggal minta surat permohonan untuk pengembalian batas nanti dijelaskan oleh costomer service BPN setempat terimakasih