Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM39196329
KABUPATEN MAGELANG, 14 Apr 2016
Lapor saya harap agar pungli yang di desa jeruk agung kec srumbung kab magelang untuk segera ditindak lanjuti. Usut tuntas jangan sampai melakukan pembiaran pungli yang dilakukan oleh lurah desa jeruk agung. Itu sama saja membiarkan premanisme dan kkn karena hanya pemprov yg bisa. Polsek saja membiarkan.
Disposisi
Kamis, 14 April 2016 - 05:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 18 April 2016 - 13:24 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Kamis, 28 April 2016 - 09:01 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Kamis, 13 Juni 2024 - 09:36 WIB
INSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada Inspektorat Kab.Magelang dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/1203/1.1/2016 tgl 19 April 2016 terima kasih