Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM38586659
KABUPATEN MAGELANG, 11 May 2017
Bagaimana sebenarnya komitmen pemerintah mengenai peredaran gula rafinasi di masyarakat untuk konsumsi? Di kab. Magelang ada cv yg bisa disebut menjadi distributor krn 99 dijual ke pedagang2 dipasar. Sdh pernah berurusan dg polres magelang, tp hanya beberapa minggu berhenti kmdn aktif kembali.
Disposisi
Jumat, 12 Mei 2017 - 09:00 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 12 Mei 2017 - 10:13 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Progress
Senin, 15 Mei 2017 - 16:55 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Selesai
Senin, 15 Mei 2017 - 17:00 WIB
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
- Gula kristal Rafinasi (GKR) hanya dapat diperdagangkan kepada Industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjual belikan di pasar eceran (Pasal 3)
- Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melakukan pendistribusian kepada industri pengguna harus memiliki kerjasama dengan industri pengguna
- Produsen gula rafinasi dilarang menjual gula kristal rafinasi melalui distributor atau pengecer
- Dengan demikian gula Kristal Rafinasi yang beredar di pasaran bebas adalah ILEGAL
- Disperindag Prov. Jateng akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada distributor atau pengecer yang memperjualbelikan gula kristal rafinasi tersebut