Rincian Aduan : LGSM38586659

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 11 May 2017

Bagaimana sebenarnya komitmen pemerintah mengenai peredaran gula rafinasi di masyarakat untuk konsumsi? Di kab. Magelang ada cv yg bisa disebut menjadi distributor krn 99 dijual ke pedagang2 dipasar. Sdh pernah berurusan dg polres magelang, tp hanya beberapa minggu berhenti kmdn aktif kembali.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Jumat, 12 Mei 2017 - 09:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Jumat, 12 Mei 2017 - 10:13 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas laporannya dan akan segera kami tindak lanjuti

Progress

Senin, 15 Mei 2017 - 16:55 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara  

Selesai

Senin, 15 Mei 2017 - 17:00 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Sesuai dengan Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2015
  • Gula kristal Rafinasi (GKR) hanya dapat diperdagangkan kepada Industri pengguna sebagai bahan baku dan dilarang diperjual belikan di pasar eceran (Pasal 3)
  • Produsen Gula Kristal Rafinasi yang melakukan pendistribusian kepada industri pengguna harus memiliki kerjasama dengan industri pengguna
  • Produsen gula rafinasi dilarang menjual gula kristal rafinasi melalui distributor atau pengecer
  • Dengan demikian gula Kristal Rafinasi yang beredar di pasaran bebas adalah ILEGAL
  • Disperindag Prov. Jateng akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada distributor atau pengecer yang memperjualbelikan gula kristal rafinasi tersebut