Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 28 November 2017 - 13:51 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Selasa, 28 November 2017 - 14:12 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
terima kasih atas laporan anda
Selesai
Selasa, 28 November 2017 - 14:14 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Syarat IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) :
Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha mikro kecil mengajukan permohonan IUMK dengan melampirkan berkas permohonan sebagai berikut.
1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2. Kartu tanda penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5. Mengisi formulir yang memuat tentang
1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
2. Kartu tanda penduduk
3. Kartu Keluarga
4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
5. Mengisi formulir yang memuat tentang
- Nama;
- Nomor KTP;
- Nomor telepon;
- Alamat;
- Kegiatan usaha;
- Sarana usaha yang digunakan;
-
Jumlah modal usaha.