Rabu, 16 September 2020 - 13:59 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan melalui sms laporgub terkait adanya Penambangan Ilegal di Desa Pagergunung, Kec . Pageruyung, Kab. Kendal yang dilakukan oleh Arif alias Arip Gonteng, berikut disampaikan hasil cek lapangan sebagai berikut :
1. Telah kami lakukan tinjauan lapangan di Desa Pagergunung Kec. Pageruyung (pada tapak lokasi yang dimaksud oleh pelapor) pada hari Kamis tanggal 10 september 2020.
2. Bahwa yang dimaksudkan oleh pelapor terdapat penambangan ilegal di Desa Pagergunung yg dilakukan oleh Sdr Arif sudah berlangsung selama 10 bulan ternyata adalah kegiatan penambangan berizin IUP OP a.n. Sdr. Joni Isrin. (No 543.32/12828 Tanggal, 20 September 2019, masa berlaku s/d 20 September 2022).
3. Berdasarkan keterangan Sdr. Joni Isrin :
a. Sdr. Arif sering berada di lokasi kegiatan penambangan karena ybs ditugaskan oleh Joni isrin menjadi penanggungjawab di lapangan.
b. Banyak orang di sekitar lokasi tambang, mengira kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh Sdr. Arif.
4. Di tapak lokasi terdapat 3 (tiga) eksavator, dimana 1 (satu) eksavator kondisi rusak, 2 (dua) excavator sedang bekerja.
5. Setelah di croscek dengan GPS, bahwa 2 (dua) excavator yg sedang bekerja berada diluar peta wilayah IUP OP an. Joni Isrin dan saat itu langsung kami sampaikan ke ybs bahwa kegiatan penambangan berada sktr 20 m diluar wilayah IUP OP, serta kami perintahkan agar kegiatan penambangan pindah sesuai dlm IUP OP.
6. Terhadap point no. 5 tsb diatas, tanggapan Sdr Joni Isrin :
a. Bahwa dia menganggap bekerja sesuai di dalam WIUP karena memperoleh penetapan WIUP luasnya 10 Ha.
b. Dia merasa dirugikan karena wilayah nya dipotong oleh DLH Kab. Kendal dari 10 Ha menjadi 5 Ha (Ijin lingkungan yg diterbitkan oleh DLH Kab. Kendal luas 5 Ha).
7. Penerbitan IUP OP dari DPMPTSP Prov. Jateng dengan luas 4,9 Ha.
8. Selanjutnya akan kami buatkan surat teguran/ peringatan kepada Sdr. Joni Isrin, terkait penambangan diluar IUP OP.