Rincian Aduan : LGSM34968406

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 26 May 2018

Assalamualaikum pak Ganjar ini saya nama Surahman warga dsn Nongos RT1.RW4 desa Jumo kec. jumo kab. Temanggung Jateng mau mohon klarifikasi melanjut laporan kami kemarin mengenai prona sertifikasi di desa kami dan setelah kami ke kantor desa minta keterangan apakah biaya2 tsb mmng permendagri atau perdes dan pada waktu kami datang ke rmh bpk lurah kami di hadapi oleh bpk2 perangkat, sekdes, dan babin kamtibmas yg kata beliau2 kalau ada permasalahan jangan langsung lapor2 ke atas ini nomor2 yg suka lapor2 sdh sy catat dan sy sdh tahu siapa org nya karena sy dipanggil pak Camat krn mslh ini mohon kpd pak Ganjar bagi msyarakat yg mengadu jangan di beritahukan sehingga msyarakat yg mau berpartisipasi mengawal program pemerintah tidak di kucilkan oleh para perangkat dan mengenai biaya2 jawaban bpk lurah adalah sdh menjadi kesepakatan tim 1. 150.000 adalah kesepakatan untuk menjamu dan membayar orang dari BPN dan Perangkat yang bekerja di lapangan 2.. 50.000 kalau tanah itu warisan dari kakek atau org tuanya 3. 100.000 adalah administrasi dari petikan sppt ke sertifikat 4. Dan uang Pologoro 7persen bagi yang dulu2 nya beli demiikian pak sebelumnya kami ucapkan terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Minggu, 27 Mei 2018 - 18:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Senin, 28 Mei 2018 - 07:45 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 28 Mei 2018 - 07:50 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Terimakasih atas pengaduan saudara,  dalam program PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk  sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Senin, 28 Mei 2018 - 07:51 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan