Detail Aduan
Disposisi
Senin, 13 November 2017 - 13:04 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 13 November 2017 - 13:04 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
bebas beaya BBN2 smp dgn 30 Desember 2017, syarat STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.
Selesai
Minggu, 10 Desember 2017 - 15:26 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Yang dibebaskan adalah Bea Balik Nama yang berl aku smp dgn 30 Desember 2017, syarat STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, Hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.