Rincian Aduan : LGSM30634487

Selesai Public

LAIN-LAIN, 18 Oct 2017

LAPOR

0 Orang Menandai Aduan Ini

Verifikasi

Jumat, 29 Desember 2017 - 16:44 WIB

BPJS Kesehatan

Untuk pendataan penerima KIS dikelola oleh Dinas Sosial melalui Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) pelaporan dapat dilakukan menggunakan surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan disampaikan ke Petugas TKSK di Kecamatan atau ke Dinas Sosial Kabupaten Kota.. Perolehan kartu KIS melalui proses pengusulan ke Dinsos Provinsi dan Kementrian Sosial..

Selesai

Jumat, 21 September 2018 - 19:37 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih