Rincian Aduan : LGSM25597754

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 11 Mar 2017

LAPOR dengan hormat bpk gubernur,saya warga desa ketitang kec.jumo kab.temanggung. Bantuan untuk perbaikan rumah ada penyimpangan,rumah yg trgolong layak huni malah direnovasi,justru yg gak layak dibiarkan,dikarenakan waktu pilkades gak milih kades yg skrg. Kalau mau direnovasi suruh byr 5jt,apa bnr bgtu pak.? Mohon ditindak lanjuti. Trimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 12 September 2017 - 08:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 13 September 2017 - 12:34 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Jumat, 15 September 2017 - 07:42 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kriteria pengajuan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) antara lain sebagai berikut :

1. Status Kepemilikan Tanah Milik Sendiri disertai bukti kepemilikan (Sertifikat Tanah).

2. Penerima Bantuan masuk dalam data daftar RTLH atau Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT).

3. Khusus untuk Desa Ketitang, Kec. Jumo, Kab. Temanggung setelah kita cek pada kegiatan Bantuan RTLH Prov. Jawa Tengah Tahun 2017 TIDAK ADA.

Selesai

Jumat, 15 September 2017 - 07:43 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan