Detail Aduan
Disposisi
Senin, 27 November 2017 - 10:26 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 27 November 2017 - 10:26 WIB
BPJS Kesehatan
Peserta PBI APBN dievaluasi setiap enam bulan oleh Dinas Sosial. Pada pelaksanaannya selalu ada penambahan atau penggantian dari yang sudah mampu/meninggal diganti oleh yang masih masuk data penduduk miskin berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang melibatkan pihak Kecamatan (TKSK) dan perangkat desa/kelurahan.
Apabila Bapak/Ibu masuk dalam data penduduk miskin dan tidak mampu, dapat diusulkan menjadi peserta ke Kementrian Sosial melalui Dinas Sosial.
Penduduk diperbolehkan secara aktif melapor dengan surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan ke Kecamatan dan Dinas Sosial untuk didata dan di supervisi petugas yang berwenang.
Selesai
Jumat, 21 September 2018 - 19:38 WIB
BPJS Kesehatan
Terima kasih