Rincian Aduan : LGSM08459342

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 03 Aug 2017

Maaf pak Ganjar Pranowo, berhubung penambangan galian c yg dikerjakan Anang Imamuddin aktivis dari muntilan dan kawan2 di kali bebeng srumbung magelang dg iup op khusus penjualan yg dikeluarkan bpmd provinsi jateng tdk sesuai peraturan perundangan yg berlaku . Tanpa rekom teknik dari BBWSSO dan amdal / ukl upl . Dan volume hasil material yg diizikan oleh bpmd jateng sebesar 200.000 m3, namun fakta material yg tergali sudah menacapai jutaan m3 . Dg demikian adanya kerugian negara, maka pd tgl 2 Agustus 2017 kepala bpmd jateng saya adukan ke KPK, dan bapak Ganjar Pranowo dalam pengaduan saya ke KPK saya sebut telah memperkaya orang lain, karena telah melakukan pembiaran penambangan yg merusak alam di srumbung magelang jateng . Demikian tks Arifin W aktivis anti korupsi independen

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 03 Agustus 2017 - 13:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 04 Agustus 2017 - 09:23 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Jumat, 04 Agustus 2017 - 09:25 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menanggapi pengaduan saudara melalui SMSLaporGub, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Izin yang dikeluarkan oleh Pemprov adalah izin penjualan bukan izin penambangan.
2.  Saat ini sedang dilakukan evaluasi material yang tergali untuk dibuat Berita Acara bersama dengan pemegang izin, sebagai dasar pencabutan izin manakala volume yang terjual telah melampaui yang diatur dalam izin. 
3.  Tegoran termasuk penghentian kegiatan pemeliharaan (pengambilan material) di sungai merupakan kewenangan BBWS Serayu Opak hal ini sesuai hasil rapat pada tgl. 15 Mei 2017.
Terima kasih.