Detail Aduan
Rincian Aduan : LGSM07786970
LAIN-LAIN, 25 Apr 2022
Mohon maaf pak ganjar ijin melaporkan tentang perijinan pengiriman bibit tanaman ke luar pulau kok sekarang hanya bisa di lakukan di balai besar sedangkaMohon maaf pak ganjar ijin melaporkan tentang perijinan pengiriman bibit tanaman ke luar pulau kok sekarang hanya bisa di lakukan di balai besar sedangkan dulu bisa di distapang kabupaten Hal itu membuat kami penjual bibit online tidak bisa menjual ke luar pulau di samping ongkir yg mahal masih di tambah
Disposisi
Selasa, 26 April 2022 - 11:50 WIB
Verifikasi
Kamis, 28 April 2022 - 13:37 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Progress
Kamis, 28 April 2022 - 13:39 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
Selesai
Kamis, 28 April 2022 - 14:02 WIB
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
- Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perijinan pengiriman benih tanaman ke luar pulau.
- Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah melalui Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih mempunyai kewenangan antara lain melakukan pengecekan mutu benih yang berasal dari luar provinsi yang masuk ke wilayah Jawa Tengah meliputi kegiatan pengecekan mutu benih (pengecekan fisik benih, pengujian laboratorium, dan pengecekan dokumen pendukung berupa sertifikat benih dari BPSB provinsi asal dan surat mutasi/surat jalan)
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 52/PERMENTAN/OT.140/2006 tentang Persyaratan Tambahan Karantina Tumbuhan , perijinan pengeluaran dan pemasukan benih tumbuhan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Indonesia diselenggarakan oleh Badan Karantina Pertanian (Pusat Karantina Tumbuhan)