Rincian Aduan : LGSM07637052

Verifikasi Public

KABUPATEN MAGELANG, 28 Sep 2017

Sugeng sonten mohon pencerahan saking bapak Ganjar. Sy anwar hidayat, warga desa ngadipuro, kecamatan dukun, kabupaten magelang. Warga desa ngadipuro yg kemarin tanahnya di sertifikasi dikenakan biaya Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dg rincian yg tidak jelas, warga hanya mendapat secarik kwitansi yg tertulis nominal pembayaran Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Sisanya (400rb) entah kemana arahnya. Pembayaran bisa diangsur 2 kali. Yg ingin sy tanyakan, apakah memang benar biaya sertifikasi tanah sejumlah Rp. 800.000 ?? Padahal kemarin saat kunjungan bp. Presiden ke magelang, beliau mengatalan bahwa sertifikasi tanah itu gratis. Mekaten pak Ganjar, nuwun.

0 Orang Menandai Aduan Ini