Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB96613566
KABUPATEN REMBANG, 14 May 2025
assalamualaikum
min izin melapor
terkait keluhan warga dilarang membuang sampah di area tersebut jika sudah penuh.,alasan penjaga adalah hanya untuk warga desa Sumberjo/sekitar lokasi saja
pertimbangan
1.tidak ada lokasi lain untuk buang sampah
2.banyak sampah berserakan di pinggir jalan.
3.buang sampah sembarangan tidak ada tindakan.,tp mau buang sampah di tempatnya tidak diperbolehkan/terlalu penuh pertanyaan
1.apakah benar penyediaan kontainer sampah dari DLH harus bayar.?
2.apakah tidak bisa DLH menyediakan lokasi pembuangan sampah di tempat lain.?
3.apakah DLH tidak punya gebrakan untuk mengatasi sampah yg semakin lama semakin memprihatinkan?
berikut saya sertakan titik lokasinya ya min https://maps.app.goo.gl/p71g4kJ3Ci6CbHbM7
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 14 Mei 2025 - 08:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Mei 2025 - 09:25 WIB
Kabupaten Rembang
Terima kasih aduan akan kami verifikasi
Progress
Senin, 19 Mei 2025 - 15:28 WIB
Kabupaten Rembang
- Berdasarkan permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Oprasional Penggunaan Dana Desa antara lain: fokus penggunaan dana desa untuk penangan kemiskinan ekstrim melalui BLT Desa, penggunaa Dana Desa untuk penguatan Desa yang Adaptif terhadap perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim meliputi, pengelolaan sampah serta limbah padat dan cair seperti pengadaan alat sangkut sampah , grobag pengangkut sampah , kontainer. pembangunan /pemeliharan tempat pembuangan sampah sementara dan lain lain.
- Pasal 11 Perda Kab Rembang Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah satiap orang dan/ pihak lain wajib melakukan pengurangan dan / penaggannan sampah rumah tangga/sejenis sampah rumah tangga dengan cara berwawasan lingkungan
- Pasal 21 ; Ayat 1. pemerintah desa bertanggung jawab terhadap penggelolaan sampah di desa, Ayat 2. dalam rangka pengelolan sampah sebagai mana dimkasud pada ayat (1) desa menetapkan peraturan desa
- pasal 32; setiap orang dilarang membuang sampah diluar tempat /lokasi membuangan yg telah ditetapkan
- pasal 38; setiap orng yang terbukti melangar ketentuan pasal 32 diancam pidana kurungan paling lama 3 ( tiga) bulan dan / denda paling banyak Rp 50 jata.
- pengambilan rutin sampah dan retribusi sampah dilakukan oleh UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kab Rembang , perorang/ instansi dapat bekerja sama dengan UPT dalam pengmbilan Rutin Sampah Dengan cara melukan MOU Dengan UPT dan tarif berdasarkan pada volume dan jarak sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang pajak dan retribusi daerah
Progress
Kamis, 22 Mei 2025 - 09:34 WIB
Kabupaten Rembang
- Bukan Penyedia yang harus bayar, tetapi retribusi pelayanan pengangkutan sampah yang harus dibayarkan sesuain dengan perda No.4 tengtang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- TPS (Tempat pembuangan sampah) pengalokasinya harus milik tanah pemkab dan hanya di fasilitasi umum . kalau di desa harus penyediaanya dari desa, karena harus sesuai permendes No 7 Tahun 2023.
- Dinas Lingkungan Hidup sudah berupaya perluasan rute pengangkutan baru di jalan Slamet Riyadi. pengambilan rutinan dari sumbernya ke rumah-rumah, tetapi harus pembayar retribusi pengangkutan sampah sesuai Perda No Tahun 2023
Progress
Selasa, 24 Juni 2025 - 09:05 WIB
Kabupaten Rembang
- Desa dikabupaten rembang saat ini bisa aktif berpartisipasi dalam penanganan sampah. hal ini setelah pemkab rembang mengeluarkan peraturan bupati (PERBUB) No 56 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penggunaan dana desa untuk penangannan sampah.
- Sejak penerbitan perbub itu, jumlah desa yang mengolakasikan dana desa untuk penanganan sampah meningkatkan. tahun 2024 hanya 23 desa yang mengelokkasikan dana desa untuk penanganan sampah. tahun 2025 hingga bulan juni, sudah ada 31 desa yang mengelokasikan anggaran untuk penanganan sampah.
- Desa sekarang memiliki dasar hukum untuk menggunakan dana desa dalam kegiatan pengelolaan sampah, seperti untuk pembelian kontainer atau tongsampah , serta menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) untuk mengangkut sampah bentuk kegiatan disesuaikan dengan hasil musyawarah desa masing''.
- Sosialisasi pengelolaan sampah sudah kita lakukan setiap tahunnya. namun karena keterbatasan alokasi anggaran yang ada , sosialisasi dilakukan tingkat kabupaten dengan mengundang perwakilan desa di semua kecamatan dikabupaten rembang. kita juga menyiapkan narasumber terkait pengelolaan sampah . jika sewaktu waktu, desa, sekolah adiwiyata, ataupun instansi /stake holder membutuhkan hal tersebut.
- Alokasi anggaran DLH baik untuk di sosialisikan maupun untuk pengadaan sarana prasarana pengelolaan sampah sangat terbatas , sehingga diharapkan dengan adanya Perbup No 56 Tahun 2024, desa bisa aktif berpartisipasi dalam penanganan sampah.