Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB96203325
KOTA SEMARANG, 02 Apr 2024
Permohonan Pembongkaran Pembangunan Kios Liar diatas lahan FASUM/Planning jalan. ( Bencana Tata Ruang Kota) KKPR ❌ PBG/IMB ❌ Sertifikat ❌ Kec. Ngaliyan, Kel. Bambankerep RW03 Dimulai Mei 2023....sampai dgn April 2024 belum ada tindakan tegas dr dinas terkait. Segel I Juni 2023...dan msh diberi waktu u/ mengurus ijin2...??? ( Aneh sekali, krn jelas sekali pelanggaran nya... ) Surat penolakan dan permohonan pembongkaran sdh terkirim ke dinas terkait sejak Juni 2023. Akhir Des 2023 Segel dilepas, pembangunan dilanjutkan tanpa legalitas ijin dan lahan yg jelas. Surat penolakan dan permohonan pembongkaran terkirim 29 Januari 2024 Segel II tanggal 28 Februari 2024 sd aduan ini dibuat masih belum ada tindakan tegas atas pelanggaran dan bencana tata ruang kota. Bila di lokasi ini "berhasil", maka patut diduga oknum akan membangun Kios Liar lain dijalan Candi Penataran II sepanjang 300meter. Jalan ini menghubungkan Jl. CD Penataran Raya dgn Jalan Untung Suropati (Pintu belakang kawasan Industri Candi) Kegiatan ini menganggu ketertiban umum dan lingkungan Masjid Al Amin, merusak tata ruang lingkungan dan memperkaya oknum2 tertentu.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 02 April 2024 - 08:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 April 2024 - 09:11 WIB
Kota Semarang
Progress
Selasa, 02 April 2024 - 13:04 WIB
Kota Semarang
Selesai
Rabu, 08 Mei 2024 - 15:15 WIB
Kota Semarang