Rincian Aduan : LGMB95114315

Selesai Public

KABUPATEN KUDUS, 04 Mar 2025

Saya adalah lulusan ppg prajabatan yang mendaftar P3K tahap II (Jabatan Guru) di pemprov jateng. Saya beserta 592 pendaftar di -TMS-Kan massal secara sepihak oleh Panselda Pemprov Jateng. Alasannya adalah "tidak melampirkan SK Pengangkatan Non ASN / Honorer, SPTJM, dan Slip gaji", padahal kami merupakan pendaftar dengan kategori Lulusan PPG Prajabatan. Jadi kami tidak punya SK Pengangkatan Non ASN. Berpedoman pada KepmenPAN-RB No. 348 Th. 2024 (pada diktum Pertama), sebetulnya tertulis jelas bahwa Lulusan PPG merupakan kategori tersendiri (berada di poin d), berbeda dengan kategori Guru Non-ASN (berada di poin c). Selain itu, berpedoman SE Ditjen GTK No. 0273/B1/GT.02.00/2025 mengenai Seleksi Administrasi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, tertulis bahwa Panselda diharap untuk "tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur Kemen PAN-RB yang berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG pada seleksi administrasi", seperti SK pengangkatan, slip gaji, surat keterangan aktif mengajar, dan sejenisnya. Berdasarkan realita juga, Lulusan PPG Prajabatan dengan kondisi yang sama dengan kami yang mendaftar di instansi lain, bisa lolos seleksi administrasi. Kenapa Panselda Pemprov Jateng memperlakukan kami dengan berbeda dan sangat merugikan? Lebih-lebih lagi, formasi Guru di Pemprov Jateng sebetulnya masih banyak. Tapi kenapa pendaftarnya diputus dengan tidak adil di tahap administrasi begini? Kalau akhirnya kami tidak akan diloloskan administrasi, baiknya dari awal formasi untuk PPG Prajabatan di tutup. Sehingga kami tidak akan melamar di pemprov jateng dan tidak menjadi korban kalah sebelum berperang. Kami sangat kecewa dan sedih sudah berjuang kuliah dengan berbagai tugas dan setelah lulus nasib kami susah untuk mencari sekolah untuk bekerja. Kepada siapa lagi kami mohon perlindungan bapak/ibu, kami juga butuh untuk bekerja dan mencukupi kebutuhan diri dan kelurga tidak hanya guru honorer saja yg membutuhkan. Mohon kepada Bapak Gubernur yang terhormat agar memberikan kebijakan yang seadil-adilnya. Kami mohon dengan sangat agar kami diberikan kesempatan untuk ikut berjuang menjadi Guru PPPK sebagaimana rekan-rekan kami yang mendaftar di instansi lain. Mengingat ini juga sejalan dengan visi Pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan Guru melalui pemenuhan kebutuhan Guru di daerah-daerah. Berikut kami sertakan juga bukti pendukung dari aduan ini : https://bit.ly/TolakTMSJateng

1 Orang Menandai Aduan Ini