Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB87819148
KABUPATEN BREBES, 16 Oct 2023
Masih tentang hutan lindung yang dialih fungsikan menjadi lahan pertanian. beralibi untuk isi perut, nyatanya kemaruk. dari kemaren sudah ada gerakan dari relawan dan juga sudah ada penutupan lahan, tali nyatanya sampai hari ini tadi masih ada kegiatan, malah tambah membabi buta dengan pemotongan pohon pohon yang usianya sudah ratusan tahun itu. tolong untuk ditindak tegas pelaku perusak hutan lindung ini yang ternyata sudah dilakukan selama kurang lebih lima tahunan. lokasi dilereng barat gunung slamet. tolong benar benar ditindak tegas dan diusut sampai tuntas siapa dalang dari semua ini, sampai. jangan menunggu bencana datang. sekarangpun kita sudah terancam. terimakasih dan tolong benar benar ditindak tegas secepatnya sebelum hutan benar benar hilang.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 16 Oktober 2023 - 07:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Oktober 2023 - 07:17 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Progress
Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:43 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Segera kami koordinasikan dengan Perum Perhutani
Selesai
Jumat, 05 Januari 2024 - 10:36 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Upaya tindaklanjut yang akan dilakukan antara lain :
• Sosialisasi diintensifkan bahwa status petak 15 dan 16 adalah Hutan Lindung karena keberadaan Mata Air Tuk Suci yg ada saat ini debit airnya sudah jauh berkurang akibat kondisi hutan yg berubah fungsi menjadi area tanaman semusim.
• Sosialisasi ancaman sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan dalam peraturan perundangan sebagaimana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang- Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
• Menerapkan penegakan hukum pidana multidoor atau penerapan pidana berlapis dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan.
• Pemasangan papan larangan di beberapa titik kawasan Hutan Lindung.
• Untuk penyelesaian jangka panjang akan segera dilaksanakan Rapat Forum DAS Pemali dan melaporkan kepada Ditjen Gakkum Kementerian LHK RI dan Gubernur Jateng untuk penanganan selanjutnya.