Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB73563284
KOTA PEKALONGAN, 19 Jan 2024
Mohon dibantu, untuk laporan no. LGMB50063012 yang dikembalikan lagi statusnya. Bahwa area tsb adalah wilayah Padukuhan Kraton (PEKALONGAN UTARA,KOTA PEKALONGAN) bukan ikut kabupaten Pekalongan. Disitu ada jalan yang masih masuk Pekalongan kota,namun gang JerukSari itu hanya patokan saja. Jadi posisinya ada di tengah-tengah antara Jeruk sari (Kab. Pekalongan ) dan Ds. Bandengan (Kota pekalongan). Mohon sekiranya bisa dibantu atau ditinjau ke lokasi. Berikut terlampir KTP dan lap. yang dikembalikan. Besar harapan kami semua untuk bantuannya peninggian jalan tsb agar sama tinggi dengan jalan-jalan disekitarnya. Terimkasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 19 Januari 2024 - 09:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas PU dan TARU Kab. Pekalongan untuk dikomunikasikan dengan Pemkot Pekalongan. terima kasih
Progress
Selasa, 30 Januari 2024 - 10:52 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas PU dan TARU Kab. Pekalongan dan menurut pihak Dinas PU dan TARU Kab. Pekalongan " Kalau di lihat dari map itu masuk kewenangan kota pekalongan ,tepatnya kelurahan bandengan"
"Apabila ikut desa jeruksaripun. Itu merupakan jalan desa dan bukan kewenangan kab pekalongan"
dan aduan telah kami disposisikan kembali ke Pemerintah Kecamatan Tirto. terima kasih