Rincian Aduan
LGMB73563284
Lihat detail lengkap aduan LGMB73563284
LGMB73563284
Admin Gubernuran
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas PU dan TARU Kab. Pekalongan untuk dikomunikasikan dengan Pemkot Pekalongan. terima kasih
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas PU dan TARU Kab. Pekalongan dan menurut pihak Dinas PU dan TARU Kab. Pekalongan " Kalau di lihat dari map itu masuk kewenangan kota pekalongan ,tepatnya kelurahan bandengan"
"Apabila ikut desa jeruksaripun. Itu merupakan jalan desa dan bukan kewenangan kab pekalongan"
dan aduan telah kami disposisikan kembali ke Pemerintah Kecamatan Tirto. terima kasih