Rincian Aduan
LGMB56095257
Lihat detail lengkap aduan LGMB56095257
LGMB56095257
Admin Gubernuran
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperindag Kab. Grobogan
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperindag Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas masukan dan sarannya, distribusi BBM telah diatur oleh PT. Pertamina melalui Program Subsidi Tepat dimana rantai distribusi melalui SPBU dan Pertashop. Pelaksanaan dari program ini adalah ketepatan sasaran konsumen yang dilayani terdaftar dan tercatat pada sistem yang digunakan.
Jaminan layanan masyarakat perlu juga kita edukasi melalui 3 M (Masyarakat Melek Metrologi), yang menjadi kewajiban produsen memberikan ketepatan takaran/ukuran, dengan cara dilakukan tera pada alat ukur yang digunakan.