Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB56095257
KABUPATEN GROBOGAN, 24 Jan 2024
Kepada Bapak/Ibu Bupati Grobogan, Saya, sebagai warga Kabupaten Grobogan, dengan hormat ingin mengajukan permohonan penertiban penjualan bensin eceran ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan. Saya telah melihat adanya beberapa tempat penjualan bensin ilegal yang beroperasi tanpa izin di sekitar daerah ini. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan berbagai masalah keamanan. Penjualan bensin ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan publik. Bensin ilegal seringkali tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan, sehingga dapat menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan bahkan kebakaran yang mengancam nyawa. Saya sangat berharap Bapak/Ibu dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan penjualan bensin ilegal di wilayah Kabupaten Grobogan. Dengan melakukan penertiban, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, mencegah kerugian bagi masyarakat, dan memberikan perlindungan terhadap konsumen. Terima kasih atas perhatian dan tindakan yang akan diambil. Saya yakin dengan langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan, kita dapat mencapai keadaan yang lebih baik dan memastikan keberlangsungan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Hormat saya, Warga Kabupaten Grobogan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 25 Januari 2024 - 07:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 25 Januari 2024 - 08:18 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Kamis, 25 Januari 2024 - 08:19 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperindag Kab. Grobogan
Selesai
Jumat, 02 Februari 2024 - 07:46 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Disperindag Kab. Grobogan.
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas masukan dan sarannya, distribusi BBM telah diatur oleh PT. Pertamina melalui Program Subsidi Tepat dimana rantai distribusi melalui SPBU dan Pertashop. Pelaksanaan dari program ini adalah ketepatan sasaran konsumen yang dilayani terdaftar dan tercatat pada sistem yang digunakan.
Jaminan layanan masyarakat perlu juga kita edukasi melalui 3 M (Masyarakat Melek Metrologi), yang menjadi kewajiban produsen memberikan ketepatan takaran/ukuran, dengan cara dilakukan tera pada alat ukur yang digunakan.