Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB51678453

Rincian Aduan

LGMB51678453

Selesai Public
KABUPATEN PATI
12 Jul 2024
0 ditandai
Mohon untuk ditindak lanjuti adanya pelarangan rekrutmen Blud di Rsud Soewondo Pati. Pj Bupati Pati yaitu Bapak Henggar Budi Anggoro mengatakan bahwasanya ada larangan dari kemenpanRB terkait rekrut honorer. Sedangkan blud dan honorer saja berbeda. Blud gaji umr, ada kontrak minimal 1thn dan bisa diperpanjang. Sedangkan honorer, gaji dibawah umr, tidak ada kontrak sehingga riskan untuk phk. BLUD RSUD tidak termasuk pengangkatan P3K seperti honorer ditahun ini dan harus bersaing sesuai kuota P3K tahun ini, apakah sudah jelas perbedannya? Bahkan RSUD Loekmono Hadi saja sebelum lebaran berani rekrutmen dengan jumlah besar dan RSUD lain juga berani rekrutmen dengan jumlah besar. Contohnya RSUD Cilacap, RSUD Majenang, RSUD Moewardi dll , ini kenapa Rsud Soewondo mau menambah bagian verifikasi klaim, apoteker, laborat, perawat kok dilarang. Sudah bolak balik RSUD mengajukan selalu ditolak. Apa mau kena sanksi BPJS karena tutup klaim yang telat setiap bulan? Apa mau diturunkan menjadi RS Tipe C jika pelayanan terlambat? Kenapa yang di ACC hanya DOKTER SPESIALIS saja? Emangnya tenaga kesehatan hanya DOKTER SPESIALIS SAJA? kalau iya, silahkan DOKTER SPESIALIS YANG DI ACC BAPAK HENGGAR untuk merangkap jabatan perawat, verifikasi klaim, apoteker, dan laborat. Mohon bapak henggar segera ditindak lanjuti adanya penambahan rekrutmen karyawan. Terima kasih🙏🏻

Disposisi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 12:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 15 Juli 2024 - 12:25 WIB

Kabupaten Pati

Laporan diterima

Progress

Senin, 15 Juli 2024 - 12:26 WIB

Kabupaten Pati

Dikoordinasikan

Selesai

Selasa, 30 Juli 2024 - 11:41 WIB

Kabupaten Pati

Dari BPKPSDM.

  1. Berdasarkan pokok diatas tentang rekrutmen tenaga BLUD, Pemerintah Kabupaten Pati ketentuan sebagai berkut : a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah , b. Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Pengelolaan Pegawai Non PNS pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, c. Surat Bupati Pati Nomor 800/4220 tanggal 10 November 2022 tentang Larangan Pengangkatan atau Penggantian Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
  2. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, bahwa BLUD dapat mengangkat pegawai selain PNS atau PPPK dari profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pengadaan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Lebih lanjut ,pengangkatan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dimaksud berdasarkan kompetensi dan kebutuhan Praktek Bisnis Yang Sehat.
  3. Berdasarkan kententuan Peraturan Bupati Pati Nomor 66 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 27 Tahun 2019 bahwa Pengadaan Pegawai Non PNS atau BLUD dilaksanakan oleh Perangkat Daerah BLUD dan Unit Kerja BLUD melalui Perangkat Daerah yang membawahi Unit Kerja BLUD setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
  4. Dalam menyusun kebutuhan dan pengadaan Pegawai Non PNS atau BLUD, harus mempertimbangkan : a. Jenis dan sifat pelayanan yang diberikan, b. Prasarana dan sarana yang tersedia, c. Uraian dan peta jabatan, d. Kemampuan pendapatan operasional.
  5. Sehubungan dengan ketentuan dan pertimbangan di atas, serta dalam rangka mewujudkan semangat untuk mengentaskan permasalahan tenaga honorer/non ASN di Kabupaten Pati, maka kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati adalah tidak merekrut/mengganti tenaga non ASN dan kekosongan formasi ASN akan diisi melalui rekrutmen ASN (CPNS/PPPK).

Demikian untuk menjadikan maklum dan disampaikan terima kasih.