Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB48364212
KABUPATEN PURWOREJO, 05 Jan 2024
Kami, Pejuang GTT dan GTY. Warga negara Indonesia yang tinggal di Jawa Tengah, dengan ini mengajukan pengaduan terkait pelanggaran hak asasi manusia yang saya alami. Saya berharap Gubernur Jateng dapat memperjuangkan keadilan dan menindaklanjuti keluh kesah saya ini. Pada 4 Oktober 2023, di Purworejo dan kota lainnya yang terdapat formasi P4 Umum PPPK GURU 2023. Kami mengalami peristiwa yang merugikan dan melanggar hak-hak kami sebagai pelamar P4 umum PPPK Guru 2023. Kejadian tersebut awalnya, dalam seleksi PPPK Guru 2023 ini terdiri dari P1, P2, P3 dan P4. Dalam seleksi P4 (Kategori Umum) ini boleh di isi oleh Lulusan PPG & guru yang terdata di Dapodik yang masa pengabdian di bawah 3 tahun atau Dapodik guru swasta. Permasalahannya disini yaitu ada pendaftar dari PPG Prajabatan gelombang 1 dan 2 mereka belum lulus di PDDIKTI & belum memiliki serdik atau NRG pada bulan Oktober. Tetapi, mereka bisa mendaftar PPPK Guru karena adanya Aplikasi Mapping peminatan yang diberikan oleh GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud disalurkan oleh Asosiasi Prajabatan untuk disebarkan ke mahasiswa Gelombang 1 dan Gelombang 2 angkatan 2022, agar mereka bisa mendaftar PPPK Guru 2023. Program PPG Prajabatan 2022 ini mereka ditempatkan di luar pulau atas penempatan tersebut banyak mahasiswa PPG Prajabatan gelombang 1 dan gelombang 2 melakukan penolakan ke Pusat. Sehingga pihak pusat mengundang perwakilan LPTK mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 ke Jakarta pada tanggal 29-30 September 2023, untuk melakukan sosialisasi Persiapan Pelaksanaan ASN PPPK 2023 dengan pihak GTK. Setelah kegiatan tersebut, terbentuklah “Asosiasi PPG Prajabatan” yang dibentuk oleh pihak GTK. Point penting hasil dari kegiatan persiapan pelaksanaan ASN PPPK 2023 itu yang pertama Gelombang 1 dan Gelombang 2 bisa mengikuti ASN PPPK. Kedua, mereka mendapat update linieritas terbaru. Ketiga, mereka dapat melakukan Remapping/Reposisi Data terbaru. Keempat, mereka mendapatkan Aplikasi Mapping/Survei Peminatan Formasi ASN PPPK 2023, dan yang terakhir mereka dapat mengetahui mekanisme pendaftaran akun dan formasi ASN PPPK 2023. Dengan adanya pertemuan di Jakarta tersebut, mereka memberikan kebijakan untuk bisa mendaftar PPPK 2023 sesuai minat mereka di daerah yang mereka pilih. Padahal secara aturan pihak pendafar dari PPG Prajabatan tahun 2022 gelombang 1 dan 2 telah menabrak aturan atau regulasi Kemenpan RB No. 649 tentang persyaratan seleksi PPPK Guru di Indonesia. Padahal regulasi tersebut telah dibuat tetapi dilanggar oleh mereka. Dalam hal ini yang membuat hati kami kecewa dan merasa tidak adil karena mahasiswa PPG Prajabatan sebetulnya belum lulus dan belum punya Serfikat Pendidik/NRG. Pada bulan Oktober untuk mahasiswa gelombang 1 memang sudah ada informasi terkait kelulusan UKMPPG, tetapi hal ini gelombang 1 belum memiliki NRG (Nomor Register Guru) dan Sertifikat Pendidik juga belum ada, mereka hanya memiliki SKL saja. Padahal secara aturan Kemenpan RB No. 649 mereka belum ada Sertifikat Pendidik secara nyata. Bahkan, mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 pada bulan Oktober belum mengikuti Ujian UKMPPG dan pada status PDDIKTI masih ada keterangan “Sedang Menunggu Ujian” pada saat mereka akan mendaftar diakun SSCASN tersebut. Jadi, Gelombang 1 dan Gelombang 2 bisa mendaftar PPPK Guru 2023 karena adanya Aplikasi Mapping yang diberikan oleh pihak GTK lewat Asosiasi Prajabatan yang dibentuk di Jakarta. Harapan kami, semoga bapak/ibu PEMPROV JATENG dapat mendampingi dan mengawasi pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2023 sesuai aturan Permenpan RB No. 649 dengan jujur. Kedua, kami memohon kepada Bapak/Ibu Dewan PEMPROV JATENG untuk membatalkan kelulusan Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 1 dan 2 pada seleksi PPPK Guru 2023, karena ketika mendaftar mereka belum memiliki Sertifikat Pendidik. Ketiga, kami memohon supaya mengembalikan aturan prioritas awal Ketika webinar prioritas guru dalam seleksi PPPK Guru 2023. Saya juga melampirkan bukti-bukti pendukung, seperti surat keterangan, foto, screenshot, softfile hasil pertemuan GTK dengan asosiasi prajabatan 2022, yang menunjukkan indikasi pelanggaran hak asasi manusia. Semua ini saya sertakan untuk memperkuat dan memvalidasi pengaduan saya. Sebagai warga negara Indonesia, kami percaya PEMPROV JATENG memiliki peran penting dalam memperjuangkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia setiap individu di negeri ini. Kami berharap pengaduan saya dapat menjadi pendorong bagi PEMPROV JATENG untuk mengambil tindakan yang efektif guna menyelesaikan kasus ini. Terakhir, kami sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas perhatian dan tindakan PEMPROV JATENG dalam menjaga, melindungi, dan mempertahankan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Demikian pengaduan yang kami ajukan. Kami berharap adanya langkah-langkah nyata yang diambil oleh PEMPROV JATENG untuk menindaklanjuti kasus ini. Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 07 Januari 2024 - 07:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 Januari 2024 - 11:01 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.
Progress
Selasa, 30 April 2024 - 10:35 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
berkenaan dengan aduan/laporan Bapak/Ibu melalui kanal Lapor Gub, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Kami koordinasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Terimakasih.
Selesai
Selasa, 30 April 2024 - 10:36 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
berkenaan dengan aduan/laporan Bapak/Ibu melalui kanal Lapor Gub, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Kami koordinasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Terimakasih.