Rincian Aduan : LGMB44609159

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 19 Aug 2024

Kerusakan jalan penghubung antara kota dan kabupaten Magelang sekaligus tempat pal batas wilayah kewenangan siapa? karena setiap warga dusun Tegalsari mengajukan perbaikan jalan ke pemerintah Desa jambewangi mengalami kendala karena tanah milik pengairan (DPUPR kab Magelang) jalan rusak sudah lama yang tepatnya jalan Tegalsari Raya, dusun Tegalsari, desa jambewangi kec secang

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Dikembalikan

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:11 WIB

Kabupaten Magelang

Beradasarkan koordinasi dengan DPUPR kabupaten Magelang, Jalan tersebut adalah jalan inspeksi saluran irigasi progo manggis yg menjadikewenangan Balai PSDA, terima kasih

Disposisi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 10:20 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Siap cek lapangan.Terima kasih.

Progress

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:14 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Cek lapangan bersama Korpokla Progohulu, Mantri D.I Progomanggis-Kalibening, BPBD Ds jambewangi dan tokoh masyarakat RT, RW Dsn Tegalsari tanggal 22 Agustus 2024.

image card

Selesai

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:45 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG

Hasil cek lapangan kami sampaikan :

1. Lokasi yang dimaksud berada di sal Irigasi Progomanggis Hm 88+00- Hm. 95+00 Ds Jambewangi Kec Secang Kab. Magelang

2. Menurut keterangan Ketua RW 10 dsn Tegalsari bahwa sepanjang jalan irigasi sebagian besar rusak dan membahayakan pejalan ataupun warga yang melaluinya, namun pada tgl 5 bulan Juli sudah kami perbaiki spot-spot menggunakan anggaran gotong-royong.

3. Ketua RT 02 juga menambahkan bahwa ketika jalan rusak jalan Tegalsari raya sangat membahayakan karena ketika musim hujan air tergenang, untuk itu perlu adanya perbaikan secara serius agar jalan dapat diblalui secara aman dan nyaman.

4. BPD ds jambewangi sudah pernah mengusulkan ke desa agar perbaikan di bantu oleh anggaran desa namun karena menjadi kewenangan pusat sehingga bp Kades tidak berani memasukkan anggaran ke jalan tersebut

5. Hasil dari koordinasi antara Mantri, Tokoh Masyarakat maupun perwakilan pelapor bahwa lokasi jalan yang rusak sudah diperbaiki dengan anggaran terbatas secara gotong-royong dari warga namun menginggat dari jalan yang rusak ± Panjang 700 mtr hanya mampu meperbaiki ± 150 mtr secara spot-spot. bp Rw selaku perwakilan warga berharap agar kekuranganya dapat diperbaiki lagi menggunakan anggaran pemerintah.

Balai PSDA Progo Bogowonto Luk Ulo mendorong Pemdes Jambewangi untuk mengajukan proposal pembangunan jalan ke BBWS Serayu Opak.

Demikian terima kasih.