Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB43907418
KABUPATEN BANYUMAS, 23 Mar 2025
pak Gubernur Tolong diberikan bantuannya pak Gubernur kepada dinas sosial setempat juga supaya memberikan batuan kasihan kejadian penyiksaan ART mau bekerja mencari nafkah malah mendapatkan penyiksaan Kita harus ikut prihatin dengan kejadian ini. Semoga banyak bantuan Dari para donasi beritanya sudah viral dan masuk televisi Nasional terima kasih semoga hal begini tidak terjadi lagi Dan pelakunya dihukum setimpal pak
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 23 Maret 2025 - 14:23 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 24 Maret 2025 - 08:26 WIB
DINAS SOSIAL
Aduan kami terima untuk kami koordinasikan dengan pemda kab dan pemdes/kec setempat
Progress
Senin, 24 Maret 2025 - 13:03 WIB
DINAS SOSIAL
hasil Assesmen/penjangkauan TKSK terhadap Kasus Penganiayaan Asisten Rumah Tangga a.n Sarinah RT 03 RW 03 Desa Tanggeran Kec. Somagede Kab. Banyumas dengan di dampingi oleh Perangkat Desa Tanggeran
Hasil Asessmen
Sartinah umur 25 Tahun bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di daerah Jakarta Timur, yang bersangkutan menjadi ART mendapat informasi adanya pekerjaan dari tetangganya, yang bersangkutan bekerja di rumah pasangan keluarga yang kepala keluarga berprofesi sebagai Dokter kurang lebih baru selama 5 bulan sejak bulan November 2024. Informasi dari yang bersangkutan penganiayaan terjadi mulai setelah seminggu bekerja, pada awalnya keluarga masih bisa berkomunikasi dengan Sarinah namun setelah mulai terjadi penganiayaan keluarga sulit berkomunikasi,kemudian pihak keluarga berusaha menghubungi majikan namun sebelum dipulangkan pihak keluarga korban meminta kepada majikan untuk memulangkan yang bersangkutan namun dari pihak majikan meminta ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,- . Sebelum pihak keluarga mengadakan uang tebusan ganti rugi sebenarnya bahwa pihak Rt dan RW di wilayah yang bersangkutan bekerja mendatangi rumah tempat yang bersangkutan bekerja namun ternyata korban sudah dipulangkan dengan cara di belikan tiket bus ke terminal Purwokerto dengan tidak dibekali apapun dikarenakan Dompet, Identitas dan HP korban masih ditahan oleh keluarga Pelaku. Sampai diterminal Purwokerto korban tidak bisa pulang sampai dengan ada ojek yang bersedia mengantar sampai di rumah Tanggeran sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian pihak melapor ke Pemdes selanjutnya dari pihak Pemdes mengarahkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Somagede.
Setelah melapor ke Pihak Polsek kemudian korban segera di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut Kepala Desa bahwa pihak keluarga ( Pelaku ) sudah menghubungi pihak keluarga korban melalui telepon meminta damai akan tetapi dari pihak kelurga korban belum mau menerima.
Korban selama ini tinggal bersama ibunya dan anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun sedangkan suaminya tinggal di Kawunganten Kabupaten Cilacap dan tergolong keluarga kurang mampu dimana kondisi rumahnya masuk dalam kategori rumah tidak layak huni . Bantuan yang diperoleh oleh korban baru bantuan jaminan kesehatan berupa KIS PBI dan belum mendapatkan bantuan apapun seperti PKH, Sembako maupun bantuan lainnya.
Bupati Banyumas selaku pemerintah kabupaten pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 mengujungi yang bersangkutan di RSUD Banyumas dengan di dampingi oleh Kabag Hukum, Setda, Dinsospermasdes dan beberapa OPD, Camat Somagede, Bazna,PMI terkait, Bapak Bupati membantu segala biaya pengobatan di RS serta akan memberikan pelatihan kepada Sarinah pasca sembuh dari perawatan, selain itu juga Bupati memberikan bantuan melalui Baznas Kabupaten Banyumas dan akan terus mengawal proses hukum yang akan ditempuh.
Pada hari minggu kami mendampingi Sentra Satria Baturraden ( Kemensos RI) mengujungi dan melakukan assesmen di RSUD serta memberikan bantuan operasional pengobatan kepada yang bersangkutan dari Sentra Satria juga akan membantu pemulihan psikologi korban setelah pasca perawatan.
Bantuan yang telah di berikan berupa bantuan sembako dari pihak PMI dan Baznas.
Demikian hasil asessmen korban penganiayaan yang terjadi.
Selesai
Senin, 24 Maret 2025 - 13:06 WIB
DINAS SOSIAL
Aduan telah di tindak lanjuti bekerja sama dengan Pemkab, Pemdes, PemKec, Kemensos RI, dan POLRI
Terkait Bantuan telah diberikan adapun kebutuhan selanjutnya akan dikoordinasikan dan dipantau melalui pemerintah Desa untuk pengusulan bantuan apabila diperlukan.