Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB39737745
KABUPATEN KEBUMEN, 05 Sep 2023
sesuai dengan laporan kami yg telah selesai dengan nomor aduan LGWA969095291 bahwa proposal yg kami ajukan ke dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi jawa tengah brarti harus melengkapi surat permohonan bantuan hibah yang di setuju oleh dinas pertanian dan ketahanan pangan kebumen , apakah setelah adanya persetujuan dari pihak distapang kebumen perihal pengajuan proposal kami bisa dapat diproses oleh dinas peternakan dan kesehatan hewan provinsi,klo emanh bgtu syaratnya kami akan lengkapi dengan meminta persetujuan dri distapang kebumen . mohon kejelasannya bapak/ibu terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 06 September 2023 - 09:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 08 September 2023 - 13:02 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
terima kasih aduannya...akan kami tindaklanjuti
Progress
Selasa, 12 September 2023 - 09:27 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Aduan sudah ditindaklanjuti dan akan segera dijawab.
Selesai
Selasa, 12 September 2023 - 09:29 WIB
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
Terima kasih atas laporannya. Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Persyaratan terkait hibah dan bansos sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 30 Tahun 2021, Adapun kriteria kelompok penerima hibah, yaitu:
1. Kelompok beranggotakan minimal 10 orang.
2. Memiliki pengalaman dalam bidang peternakan.
3. Memiliki struktur organisasi kelompok dengan kriteria pengurus WNI, sudah berkeluarga dan memiliki KTP sesuai domisili kelompok.
4. Pengurus kelompok bukan ASN/TNI/Polri/Perangkat Desa.
5. Kelompok tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pada tahun yang sama.
6. Memiliki sarana penunjang usaha peternakan.
7. Kelompok aktif yang memiliki legalitas yang sah dibuktikan dengan Surat Pengukuhan Kelompok dari Kepala Desa/Lurah.
8. Surat penetapan oleh Kepala Daerah/Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat/terdaftar di SIMLUHTAN/ SK Menkumham.
9. Kelompok sanggup bertanggung jawab penuh, terhadap paket hibah yang telah diterima dengan membuktikan ( dengan penandatanganan Pakta Integritas).
10. Kelompok telah mengajukan usulan tertulis/proposal kepada Gubernur yang ditandatangani pejabat/pengurus yang sah, dan sekurang kurangnya memuat nama, alamat, profil singkat, kegiatan, rencana anggaran biaya (RAB) yang memuat total kebutuhan biaya besaran hibah yang diminta, dan nomor kontak person serta mengetahui Lurah/Kepala Desa, Camat dan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota lokasi kelompok.
11. Apabila persyaratan sudah lengkap, selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi lapangan.
12. Proses lolos atau tidaknya adalah tergantung hasil dari verifikasi tersebut.
Demikian Tanggapan dari kami. Terima Kasih.