Rincian Aduan : LGMB23165146

Selesai Public

KOTA SEMARANG, 04 Mar 2025

mohon izin perkenalkan saya listianingsih saya selaku lulusan ppg prajabatan, saya bersama 592 pendaftar PPPK Tahap 2 (Jabatan Guru) di-TMS-kan secara sepihak oleh Panselda Pemprov Jateng. Alasannya adalah "tidak melampirkan SK Pengangkatan Non ASN / Honorer, SPTJM, dan sejenisnya", padahal kami merupakan pendaftar dengan kategori Lulusan PPG Prajabatan. Jadi kami tidak punya SK Pengangkatan Non ASN berhubung kami memang bukan kategori Non ASN. Berpedoman pada KepmenPAN-RB No. 348 Th. 2024 (pada diktum Pertama), sebetulnya tertulis jelas bahwa Lulusan PPG merupakan kategori tersendiri (berada di poin d), berbeda dengan kategori Guru Non-ASN (berada di poin c). Selain itu, berpedoman SE Ditjen GTK No. 0273/B1/GT.02.00/2025 mengenai Seleksi Administrasi Guru ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, tertulis bahwa Panselda diharap untuk "tidak menambah persyaratan di luar ketentuan yang telah diatur Kemen PAN-RB yang berpotensi menyebabkan ketidaklulusan pelamar kategori lulusan PPG pada seleksi administrasi", seperti SK pengangkatan, slip gaji, surat keterangan aktif mengajar, dan sejenisnya. Berdasarkan realita juga, Lulusan PPG Prajabatan dengan kondisi yang sama dengan kami yang mendaftar di instansi lain, ya lolos seleksi administrasi. Kenapa Panselda Pemprov Jateng memperlakukan kami dengan berbeda dan sangat merugikan? Lebih-lebih lagi, formasi Guru di Pemprov Jateng sebetulnya masih banyak. Tapi kenapa pendaftarnya diputus dengan tidak adil di tahap administrasi begini? mohon diselidiki pak, ini sangat mencurigakan sebenarnya formasi banyak itu mau untuk siapa? yg di tmskan sangat banyak dengan alasan yang gak masuk diakal. diprovinsi lain ppg prajabatan semua lolos administrasi kenapa di provinsi jawatengah tidak? ada apa dengan provinsi jawa tengah? saya merasa sangat dirugikan Berikut kami sertakan juga bukti pendukung dari aduan ini : https://bit.ly/TolakTMSJateng

1 Orang Menandai Aduan Ini